Nusawarta.id, Jakarta – Polemik penyitaan aset berupa 74 kg emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah aset tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan gugatan praperadilan akan segera diajukan sebagai respons atas penyitaan aset yang dinilai terlalu cepat dikaitkan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga : Anggaran Dipangkas, Pramono Tambah Empat Sekolah Prioritas untuk Direnovasi pada 2026
Menurut Handika, keputusan Tim 9 Kejagung dinilai prematur karena seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dikaitkan dengan tersangka. Ia berpendapat, penyitaan seharusnya didasarkan pada keterkaitan yang kuat antara aset dengan tindak pidana yang disangkakan.
Handika juga menyatakan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul serta peruntukan uang dan emas yang disita. Ia menegaskan aset yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Kafe DeClan Signature, money changer, dan rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, bukan milik Febrie Adriansyah.
“Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, itu bukan merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.
Apabila gugatan praperadilan diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung. Putusan praperadilan nantinya dinilai dapat menjadi salah satu aspek penting dalam proses penanganan perkara karena berkaitan dengan keabsahan barang bukti.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif. Dalam perkara tersebut, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Penanganan kasus kini berada di bawah Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior.
Selain perkara pokok, Kejagung juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di Sentul. Penyidikan itu melengkapi tiga surat perintah penyidikan lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
Sebelumnya, penyidik menemukan sejumlah aset dari beberapa lokasi penggeledahan. Di Kafe DeClan Signature ditemukan brankas berisi SGD3,13 juta, USD889.965, serta Rp259 juta dengan nilai total sekitar Rp60 miliar. Sementara di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4,77 juta, SGD14,08 juta, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Rencana pengajuan praperadilan tersebut diperkirakan akan membuka babak baru dalam perkara ini. Selain mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, proses hukum juga akan menguji legalitas penyitaan aset yang menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan.












