Ironi Penguatan Integritas Kampus, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rektor Unsoed

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ironi di balik terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO).

Di tengah upaya penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi, dugaan praktik rasuah justru mencuat dari salah satu kampus negeri. Pengungkapan perkara tersebut bahkan terjadi berdekatan dengan agenda KPK bersama pimpinan perguruan tinggi negeri dalam membahas risiko korupsi di dunia pendidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan pemerintahan maupun sektor usaha. Menurutnya, sektor pendidikan juga harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan di sektor-sektor pemerintahan, baik di kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, maupun di sektor usaha. Tapi juga butuh untuk menyentuh sektor-sektor penting, salah satunya sektor pendidikan yang tentunya juga memiliki kedekatan dengan hajat hidup masyarakat banyak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Budi mengungkapkan, KPK melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat sebelumnya menggelar forum penguatan integritas ekosistem kampus bersama Majelis dan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri pada 19-20 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas dan memetakan berbagai risiko yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga : KPK OTT ke-19 Tahun 2026, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Terjaring

“Di mana dalam forum itu, kita sama-sama memetakan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi di perguruan tinggi,” ujar Budi.

Namun, pengungkapan dugaan korupsi di Unsoed justru mencuat pada waktu yang hampir bersamaan dengan agenda penguatan integritas tersebut. Kondisi itu dinilai KPK sebagai sebuah ironi dan kontradiksi.

Baca Juga  Pramono Tancap Gas, RS Sumber Waras Disiapkan Jadi Rumah Sakit Internasional Kanker dan Jantung

Budi menyayangkan masih adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum di lingkungan perguruan tinggi ketika berbagai pihak tengah berupaya memperkuat sistem pencegahan dan membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.

“Namun tentu sangat ironi dan kami menyayangkan, pada saat kami melakukan pembahasan, justru kemudian ada oknum-oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lain, termasuk Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat penerimaan uang sebesar Rp650 juta.

Sementara pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono (MYN), untuk menerima pemberian dari calon mahasiswa atau pihak-pihak terkait.

Dari dugaan praktik tersebut, Mulyono disebut menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Selain itu, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan kepada Mulyono.

Adapun klaster ketiga berkaitan dengan dugaan praktik penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).

Eko diduga melakukan negosiasi mengenai nilai “mahar” dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru. Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak tersebut dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Juga : Kejagung Periksa Auditor dan ASN dalam Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Uang yang diterima itu kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. KPK juga menduga Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang diduga telah memberikan sejumlah uang.

Baca Juga  KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ada Pejabat OJK dan BI

Terungkapnya perkara tersebut menjadi sorotan karena dugaan praktik rasuah terjadi ketika penguatan integritas ekosistem kampus tengah menjadi perhatian bersama KPK dan para pimpinan perguruan tinggi negeri.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup hanya melalui forum dan komitmen di tingkat pimpinan. Penguatan sistem, transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa, pengawasan internal, serta penegakan hukum dinilai menjadi bagian penting untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *