Dugaan Aliran Uang Ratusan Miliar ke Nusron Kembali Mencuat di Sidang Haji

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah kepada Nusron Wahid kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/10/2026).

Informasi tersebut dikonfirmasi penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, kepada saksi Ahmad Taufik, mantan staf Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh).

Ahmad menyatakan informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut tidak diperolehnya secara langsung dari Fahd El Fouz Arafiq. Ia mengaku hanya mendengar percakapan di lingkungan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR saat mendampingi rombongan ke Mekkah, Arab Saudi, pada 2025.

Baca Juga : KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Laporkan Harta Kekayaan

“Saya cuma mendengarkan omongan saja di sekitar situ,” ujar Ahmad dalam persidangan.

Ahmad juga mengaku mengenal Fahd Arafiq. Namun, ia menjelaskan Fahd bukan anggota DPR dan berada di lingkungan Timwas karena mendampingi istrinya, Ranny Meydiana atau Ranny Fahd Arafiq, yang merupakan anggota DPR.

Ketika diminta menyebut pihak yang menyampaikan informasi dugaan aliran uang tersebut, Ahmad mengaku tidak mengingat seluruh anggota Timwas yang terlibat dalam percakapan.

“Saya tidak hafal semua, Bu,” katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 1 Oktober 2026, jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad yang memuat informasi dugaan aliran uang ratusan miliar kepada Nusron. Dalam BAP tersebut, sumber informasi disebut berasal dari Fahd Arafiq.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga mengalir kepada Nusron melalui Fuad Hasan Masyhur dan kepada Yaqut melalui perantaranya, hingga dikaitkan dengan penghentian Pansus Haji DPR.

Baca Juga : Prabowo Saksikan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Namun, Ahmad menegaskan informasi tersebut bukan sesuatu yang diketahuinya secara langsung. Ia hanya menyampaikan apa yang didengarnya kepada penyidik.

Baca Juga  Prabowo Panggil Jaksa Agung ke Istana Bahas Isu Korupsi-Perizinan Ilegal

“Saya diminta menceritakan, Pak,” ujar Ahmad.

Jaksa kemudian memastikan apakah keterangan tersebut merupakan informasi yang didengar Ahmad saat itu.

“Iya, yang saya dengar,” jawabnya.

Dengan demikian, dugaan aliran uang tersebut dalam persidangan masih berupa keterangan yang didengar Ahmad dari pihak lain. Nilai pembuktiannya menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses persidangan.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *