KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Laporkan Harta Kekayaan

  • Bagikan
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pejabat publik yang baru dilantik agar segera memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Menurutnya, LHKPN tidak boleh sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pejabat publik untuk terbuka mengenai kepemilikan harta kekayaan.

Baca Juga : Prabowo Saksikan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

“LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi komitmen nyata bagi setiap penyelenggara negara untuk secara transparan, secara akuntabel terbuka atas kepemilikan harta kekayaannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, keterbukaan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut mengawasi kewajaran aset yang dilaporkan oleh para pejabat negara.

KPK juga membuka layanan konsultasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam proses pengisian maupun pelaporan LHKPN.

Selain itu, pelaporan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-LHKPN untuk memudahkan pejabat memenuhi kewajibannya secara lebih cepat dan praktis.

Budi menegaskan, kepatuhan LHKPN tidak hanya diukur dari penyampaian laporan, tetapi juga dari kebenaran dan kelengkapan informasi yang dicantumkan.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan, Sanksi Ratusan Pelaku Industri Jasa Keuangan

“Bicara kepatuhan LHKPN, kita tidak hanya bicara soal patuh untuk melapor, tapi juga patuh soal kebenaran dan kelengkapan atas apa yang dilaporkan,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan, KPK terus berkoordinasi dengan inspektorat dan satuan pengawas internal di berbagai instansi pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara.

Baca Juga  KPK Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Mantan Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *