YLBHI Desak Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Nama Perwira Polri

  • Bagikan
Lobi Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara (Sulut) dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena laporan yang diajukan seorang investor asal Malaysia itu turut menyebut dugaan keterlibatan seorang perwira Polri berpangkat komisaris besar atau kombes berinisial F.

Laporan perkara tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Siapapun dia, kalau memang ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses,” ujar Isnur, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, laporan tersebut juga menjadi ujian bagi institusi Polri dalam memastikan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di internal berjalan secara efektif. Isnur menilai kasus itu dapat menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan bahwa institusinya mampu melakukan koreksi terhadap anggota yang diduga bermasalah dengan hukum.

Baca Juga : Ironi Penguatan Integritas Kampus, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rektor Unsoed

“Jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” katanya.

Sebelumnya, seorang investor asal Malaysia berinisial S mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi pertambangan emas di wilayah Sulut dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026) melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi.

Berdasarkan dokumen laporan, persoalan tersebut bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban bertemu dengan F. Status terlapor sebagai anggota Polri disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal dalam proyek pertambangan emas yang ditawarkan.

Baca Juga  Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi, Polri Terus Berbenah dan Transparan

Dana investasi disebut diserahkan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan sekitar Rp26 miliar. Kemudian, pada periode 17 hingga 19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar.

Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp19,5 miliar. Dengan demikian, total dana yang diduga telah diserahkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi tersebut berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menegaskan pelaporan tersebut bukan merupakan upaya untuk menyerang institusi Polri. Menurut dia, pihaknya justru berharap kepolisian dapat mengusut perkara secara transparan apabila ditemukan adanya oknum yang diduga memanfaatkan status atau atribut institusional untuk membangun kepercayaan investor.

Baca Juga : DPR Soroti Penerimaan Pajak, PKB Minta Pemerintah Perluas Basis Wajib Pajak

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor,” kata Bagas.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian investasi bernilai puluhan miliar rupiah, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia. Hingga kini, perkara tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan menunggu proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *