KPK Sita Rp665 Juta dan Rekening, Rektor Unsoed Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
KPK menunjukkan barang bukti uang tunai Rp665 juta terkait dugaan korupsi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, OTT tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) dan menjaring 14 orang.

Baca Juga : Ironi Penguatan Integritas Kampus, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rektor Unsoed

“Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah 14 orang, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, penyidik KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Akhmad Sodiq, tiga tersangka lainnya berasal dari lingkungan Unsoed, yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Bidang Akademik Eko Sumanto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

“Barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” ungkap Taufik.

Baca Juga : DPR Soroti Penerimaan Pajak, PKB Minta Pemerintah Perluas Basis Wajib Pajak

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan Akhmad Sodiq sebagai tersangka menjadi sorotan lantaran ia merupakan Rektor Unsoed yang telah menjabat selama dua periode. KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi yang tengah disidik.

Baca Juga  Diperiksa 10 Jam, Nadiem Makarim Yakin Kebenaran Akan Terungkap
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *