Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah berencana mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat paling sejahtera atau desil 10. Kebijakan tersebut diproyeksikan mulai diuji dalam beberapa bulan ke depan sebagai upaya memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembatasan tersebut bukan merupakan bentuk pengetatan konsumsi BBM bersubsidi secara umum, melainkan upaya agar anggaran subsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Nggak, nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang desil 10, kita batasin dulu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya, pemerintah juga mempertimbangkan pembatasan akses Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan desil 10. Kedua kelompok tersebut dinilai memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan dianggap mampu menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax.
Namun, Purbaya menyebut pemerintah saat ini tengah mengkaji penerapan pembatasan dengan fokus awal terhadap kelompok desil 10.
Rencana tersebut juga diperkirakan dapat menghasilkan penghematan anggaran subsidi BBM. Pemerintah memperkirakan potensi penghematan dapat mencapai sekitar 10 persen, meskipun perhitungan secara rinci masih terus dilakukan.
“Nanti ada penghematan, kita masih menghitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau nggak salah,” kata Purbaya.
Wacana pembatasan pembelian Pertalite sebenarnya telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan mekanisme maupun waktu pasti pemberlakuan kebijakan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembatasan pembelian Pertalite masih dalam tahap pembahasan di lingkungan pemerintah.
“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” kata Bahlil di sela The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Selama kebijakan baru belum diterapkan, pembelian Pertalite masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk kendaraan roda empat, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara kendaraan seperti bus dan truk dapat membeli hingga 200 liter per hari.
“Masih seperti itu saja,” ujarnya.
Wacana pembatasan kembali menguat setelah adanya pembahasan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan tersebut membahas langkah pemerintah untuk mencegah subsidi energi justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berkecukupan.
Baca Juga : Draf RUU Pemilu Rampung, DPR Tunggu Jadwal Bentuk Pansus
Salah satu opsi yang sebelumnya muncul adalah menutup akses pembelian Pertalite bagi kelompok masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Mereka nantinya akan diarahkan untuk menggunakan Pertamax atau jenis BBM nonsubsidi lainnya.
Meski demikian, sebelum kebijakan baru resmi diterbitkan, masyarakat dari kelompok desil 9 maupun desil 10 masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Pemerintah masih mematangkan mekanisme pembatasan, termasuk penentuan kelompok penerima yang akan dibatasi serta sistem pengawasan agar kebijakan subsidi BBM dapat berjalan lebih tepat sasaran.












