Revisi UU DKJ, Baleg Soroti Ketiadaan DPRD Kabupaten/Kota

  • Bagikan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).(Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka wacana pengaturan DPRD tingkat kabupaten/kota di Jakarta melalui revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pembahasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terkait jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, struktur pemerintahan Jakarta menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji dalam rencana perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Saat ini, lembaga legislatif di Jakarta hanya berada pada tingkat provinsi. Sementara itu, wilayah administrasi kabupaten dan kota di Jakarta tidak memiliki DPRD sebagaimana daerah lain di Indonesia.

“Kalau rujukannya adalah UU dari DPRD DKI ini, maka pandangannya tidak tersudutkan atau terbentur oleh hanya sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu,” kata Bob dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga : Jadi Menteri Perindustrian, Sarmuji Segera Mundur dari DPR RI

Wacana tersebut mencuat setelah DPRD DKI Jakarta menyampaikan aspirasi terkait penyesuaian sejumlah ketentuan penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk mengenai jumlah anggota DPRD.

Namun, Baleg memandang aspirasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengkaji desain pemerintahan Jakarta secara lebih luas. Salah satunya menyangkut kemungkinan pembentukan atau pengaturan lembaga perwakilan pada tingkat kabupaten/kota.

Menurut Bob, penataan pemerintahan Jakarta perlu mempertimbangkan status kekhususan yang dimiliki ibu kota negara tersebut. Keberadaan DPRD yang hanya berada di tingkat provinsi menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji dalam revisi UU DKJ.

“Artinya ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” ujarnya.

Meski demikian, pengaturan DPRD kabupaten/kota di Jakarta masih sebatas wacana yang akan dikaji. Bob belum menjelaskan secara rinci bentuk kelembagaan maupun jumlah anggota DPRD yang kemungkinan diatur apabila usulan tersebut masuk dalam revisi undang-undang.

Baca Juga : LKBHMI Kendari Minta Pemerintah Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Kendari

Ia menegaskan, perubahan UU DKJ tidak semestinya hanya menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga perlu melihat kembali desain penyelenggaraan pemerintahan Jakarta secara keseluruhan.

Baca Juga  HMI Cabang Kota Bogor Audiensi dengan Anggota DPR RI: Komitmen Kolaborasi Bidang Lingkungan Hidup

Baleg DPR RI juga membuka peluang memasukkan usulan perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke dalam Prolegnas Prioritas 2027.

“RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” kata Bob.

Usulan revisi tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi DPRD DKI Jakarta. Sementara cakupan perubahan, termasuk kemungkinan pengaturan DPRD kabupaten/kota, masih harus melalui pembahasan dan kajian secara komprehensif di DPR.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *