KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Cs ke Jaksa, Segera Disidang

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu (30/9/2026) setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara Silmy bersama tujuh tersangka lainnya segera memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga : Kapolri Lantik PJU Mabes Polri dan Sejumlah Kapolda Baru

“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata Budi.

Total terdapat delapan tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan kepada JPU. Selain Silmy Karim, mereka yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Silmy dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan serta Pasal 12B terkait gratifikasi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan layanan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Budi menegaskan, berbagai fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama penyidikan akan diuji dalam persidangan.

Baca Juga : Ahmad Luthfi Dorong MES Jateng Perkuat UMKM Berbasis Ekonomi Syariah

“Nah, nantinya dengan perkara ini sudah masuk di tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta akan dibuka,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya kini beralih ke tahap penuntutan. KPK selanjutnya menunggu proses penyusunan dakwaan sebelum perkara diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Rapimnas I Golkar 2025: Bahlil Tegaskan Dukungan Penuh ke Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Persiapan Pemilu 2029
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *