Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang kemudian menetapkan delapan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terbuka untuk memanggil Nusron apabila keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga : KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Cs ke Jaksa, Segera Disidang
KPK juga tengah mendalami peran empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron, meski berada di luar struktur Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Budi mengatakan, keempatnya diduga memiliki peran dalam alur perintah maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut.
“Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang, sehingga tentu itu akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Selain memeriksa sejumlah pihak, KPK sebelumnya menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menyebut barang bukti hasil penggeledahan masih dianalisis dan membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait temuan tersebut.
Baca Juga : Kapolri Lantik PJU Mabes Polri dan Sejumlah Kapolda Baru
“Tentu dari serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut juga dibutuhkan untuk konfirmasi, untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dalam kapasitas ataupun pengetahuannya bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan kegiatan penggeledahan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang ditangani KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan menyatakan Kementerian ATR/BPN mendukung penanganan perkara tersebut.













Respon (1)