Nusawarta.id, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI resmi memperketat penggunaan fasilitas operasional di kompleks parlemen sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (27/3/2026), sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menekan pengeluaran di lingkungan lembaga negara.
Dalam surat edaran yang dikutip pada Minggu (29/3/2026), Setjen DPR menegaskan pentingnya penghematan penggunaan sumber daya, mulai dari listrik, air, hingga konsumsi rapat. Kebijakan ini disebut sebagai upaya konkret untuk mendukung efisiensi anggaran negara di tengah tuntutan optimalisasi belanja pemerintah.
“Menindaklanjuti arahan presiden dan pimpinan DPR untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga maka Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan jam operasional fasilitas gedung DPR. Seluruh aktivitas operasional gedung ditetapkan hanya berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, seluruh lampu dan pendingin ruangan (AC) diwajibkan untuk dimatikan guna menghemat konsumsi listrik.
Tidak hanya itu, penggunaan fasilitas vertikal seperti lift dan eskalator juga ikut dibatasi. Setelah pukul 18.00 WIB, penggunaan lift akan dikurangi hingga 70 persen sebagai bagian dari strategi penghematan energi di lingkungan parlemen.
Langkah efisiensi juga menyasar penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Para pejabat tinggi madya hingga administrator diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan kendaraan dinas. Sementara itu, operasional kendaraan pegawai akan disesuaikan dengan sistem kerja fleksibel, seperti work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA), yang kini mulai diterapkan secara lebih luas.
Di sisi lain, pengeluaran untuk konsumsi rapat turut mengalami penyesuaian. Untuk rapat internal eselon I, konsumsi dibatasi hanya pada makan besar tanpa tambahan jamuan lain. Adapun untuk rapat yang dilaksanakan secara daring, Setjen DPR secara tegas melarang penyediaan konsumsi.
Selain penghematan internal, pegawai DPR juga didorong untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum. Langkah ini tidak hanya bertujuan menekan pengeluaran rutin, tetapi juga mendukung upaya efisiensi energi secara lebih luas.
Baca Juga : Instruksi Presiden: Kepala Daerah Wajib Tuntaskan Masalah Sampah Paling Lambat 2029
Dengan kebijakan ini, Setjen DPR berharap pengelolaan anggaran negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sekaligus menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menerapkan prinsip penghematan di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.












