Nusawarta.id, Jakarta — Kabar melegakan datang bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan bahwa polemik panjang soal status kepegawaian honorer kini menemukan jalan keluar. Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer dipastikan telah resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita tahu 1,7 juta honorer sekarang sudah berstatus PPPK. Itu hasil kerja kami dengan pemerintah. Di tengah keterbatasan anggaran, [kami] tetap mengedepankan kepentingan para honorer,” ujar Rifqi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menilai capaian tersebut sebagai babak baru dalam reformasi birokrasi nasional, mengingat tenaga honorer selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian karier, perlindungan sosial, maupun jenjang profesional yang jelas. Menurutnya, keputusan pengangkatan massal ini tidak hanya menuntaskan persoalan administratif, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi mereka yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di berbagai daerah.
Meski begitu, Rifqi menyadari masih ada tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK. Untuk itu, Komisi II DPR bersama pemerintah menyiapkan skema baru bernama PPPK Paruh Waktu (Part-Time) sebagai mekanisme perlindungan.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Lantik Ribuan PPPK di Jakarta
“Kita pastikan tidak ada yang ditinggalkan. Mereka yang belum bisa lulus tetap punya skema lain, yakni PPPK Paruh Waktu. Mereka tidak hilang dari sistem,” tegas Legislator Partai NasDem tersebut.
Skema ini dirancang agar pemerintah tetap bisa menjaga efisiensi anggaran, sementara tenaga honorer tetap mendapatkan ruang untuk bekerja dengan status resmi dan perlindungan dasar. Mekanisme part-time juga diharapkan menjadi solusi transisi menuju rekrutmen ASN yang lebih terstruktur.
Setelah menuntaskan masalah status honorer, Komisi II DPR menetapkan agenda besar berikutnya pada 2025, yakni merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Regulasi baru ini disebut sangat mendesak demi modernisasi tata kelola pemerintahan.
Menurut Rifqi, revisi tersebut akan mencakup pembaruan sistem rekrutmen ASN, perbaikan manajemen karier, hingga percepatan digitalisasi layanan kepegawaian agar sesuai dengan tuntutan zaman.
“Ke depan kita akan melakukan revisi terhadap UU ASN. Ini kerja besar kami bagi demokrasi dan bagi tata kelola pemerintahan,” katanya.
Baca Juga : Tolak Keputusan KemenPAN-RB, Ratusan CASN dan PPPK 2024 Geruduk DPRD Sultra
Rifqi menambahkan, birokrasi yang adaptif, cepat, dan responsif merupakan kunci peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, pembaruan aturan menjadi wajib di tengah perubahan struktur organisasi pemerintah dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa birokrasi kita modern, cepat, dan peka terhadap pelayanan publik. Penataan ASN adalah bagian dari perjalanan menuju itu,” pungkasnya.
Berbagai langkah ini menandai komitmen pemerintah dan DPR untuk menuntaskan persoalan berlarut-larut di sektor kepegawaian, sekaligus menyiapkan fondasi baru bagi birokrasi Indonesia yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan.












