Nusawarta.id, Jakarta — Dua ahli hukum tata negara yang dihadirkan pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer yang telah berlangsung lama dan belum terselesaikan hingga kini.
Dua ahli yang dimaksud adalah Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Al Araf. Keduanya memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sejak Desember 2025.
Dalam pemaparannya, Prof. Zainal Arifin Mochtar menilai sistem peradilan militer di Indonesia menyimpan persoalan serius yang belum terselesaikan selama hampir dua dekade. Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai persoalan yang “kusut masai” karena tidak kunjung diperbaiki oleh negara.
Menurut Zainal, Undang-Undang Peradilan Militer lahir pada 15 Oktober 1997 pada masa Orde Baru, ketika struktur politik hukum saat itu sangat dipengaruhi oleh kekuatan ABRI, birokrasi, dan Golkar.
l
“Saya ingin mengatakan politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 itu seakan-akan menjadi ‘wajar’ karena itu adalah politik hukum dari konsep Orde Baru yang memberi lebih banyak proteksi,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.
Zainal menjelaskan, persoalan dalam undang-undang tersebut tidak hanya terbatas pada pasal yang diuji dalam perkara ini, yakni Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127. Lebih dari itu, terdapat persoalan mendasar lain seperti dualisme yurisdiksi, sinkronisasi dengan reformasi hukum pascareformasi, pengaturan koneksitas, hingga aspek independensi dan akuntabilitas peradilan militer.
Ia menambahkan, pascareformasi terjadi perubahan besar dalam arah politik hukum nasional, termasuk melalui amandemen UUD 1945 yang menegaskan keberadaan empat lingkungan peradilan, yakni peradilan militer, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan umum.
Menurut Zainal, penegasan empat lingkungan peradilan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan terpadu di bawah satu atap.
“Kalau dibaca risalahnya, itu bukan sekadar gagah-gagahan. Menaikkan empat peradilan dalam perubahan UUD adalah menyempurnakan atau memastikan bahwa paradigma peradilan kita memang masih satu atap,” katanya.
Zainal juga menyinggung perubahan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur peralihan seluruh lingkungan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung. Ia mengaitkan hal itu dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme peradilan bagi prajurit TNI, termasuk pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Meski demikian, ia menilai sistem peradilan militer belum mengalami penyesuaian yang memadai terhadap perubahan politik hukum tersebut. Kondisi itu, menurutnya, telah lama dikritik berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi yang menilai sistem tersebut tertinggal dari perkembangan ketatanegaraan modern.
“Herannya, kita pertahankan dia (peradilan militer), tidak ada tindakan negara untuk mau menyelesaikan itu,” kata Zainal.
Ia menilai Mahkamah Konstitusi kini menghadapi tantangan untuk menilai sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang telah mengendap hampir 20 tahun dan dinilai menimbulkan ketidakadilan berulang.
Sementara itu, ahli lainnya, Dr. Al Araf, menilai revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak hanya berkaitan dengan kepentingan publik, tetapi juga penting untuk menjamin perlindungan hak bagi anggota militer itu sendiri.
Baca Juga : MK Soroti Dugaan Penghidupan Kembali Pasal yang Pernah Dibatalkan dalam KUHP Baru
Menurut Al Araf, dalam sejumlah kasus prajurit militer justru kerap menghadapi ketidakadilan dalam proses peradilan militer, terutama jika dibandingkan dengan prinsip-prinsip peradilan umum yang berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga menyoroti sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer, di mana dalam beberapa situasi hanya prajurit bawahan yang diproses secara hukum, sementara perintah tindakan tersebut berasal dari atasan.
Kondisi tersebut, kata Al Araf, menunjukkan pentingnya reformasi sistem peradilan militer agar proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu, reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum sesungguhnya adalah kebutuhan bagi militer itu sendiri untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” ujarnya.












