Draf RUU Pemilu Rampung, DPR Tunggu Jadwal Bentuk Pansus

  • Bagikan
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum telah rampung disusun oleh Badan Keahlian DPR. Namun, pembahasan revisi undang-undang tersebut belum dapat dimulai karena DPR masih menunggu kepastian jadwal dari pimpinan parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan draf RUU Pemilu telah masuk dalam pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ia berharap pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi undang-undang tersebut dapat segera dilakukan pada masa persidangan saat ini.

“Iya, sudah dibahas di Bamus. Kita harapkan dalam masa persidangan ini untuk Pansus segera kita bisa mulai, yang mana draf RUU-nya sudah selesai dari Badan Keahlian dan nanti kita akan dengar tentang perubahan itu,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Meski demikian, Aria mengakui Komisi II DPR hingga kini belum menerima kepastian mengenai kapan pembahasan resmi RUU Pemilu akan dimulai. Keputusan mengenai jadwal tersebut masih berada di tangan pimpinan DPR.

“Belum, belum ada jadwalnya, tapi segera nanti pimpinan akan menyampaikan ke Komisi II,” katanya.

Baca Juga : Investor Malaysia Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar ke Bareskrim

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR mulai mempersiapkan langkah untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Tahap awal pembahasan akan dilakukan secara terbatas bersama pimpinan fraksi sebelum melibatkan lebih banyak pihak.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Selain pembahasan internal, DPR juga berencana menyerap aspirasi dari partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen. Agenda tersebut sebelumnya tertunda akibat padatnya kegiatan DPR dan direncanakan segera dilaksanakan.

Baca Juga  Wacana Pemotongan Gaji Menteri 25 Persen Masih Mengambang, Pemerintah Belum Ambil Keputusan

“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan,” ujarnya.

Percepatan pembahasan revisi UU Pemilu berkaitan dengan rencana dimulainya proses pembentukan panitia seleksi atau pansel calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2026.

DPR berharap proses awal pembahasan revisi UU Pemilu dapat dilakukan sebelum tahapan seleksi anggota KPU dimulai. Namun, hingga saat ini, DPR belum mengungkap secara rinci pasal maupun substansi yang akan mengalami perubahan dalam revisi undang-undang tersebut.

“Kami menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober. Sehingga, kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu atau revisi Undang-Undang Pemilu,” tutur Dasco.

Baca Juga : Kementerian PU Prioritaskan Pemulihan Jembatan Way Pesi demi Jaga Distribusi BBM di Flores

Sebelumnya, pembahasan mengenai agenda revisi UU Pemilu direncanakan dibawa ke rapat pimpinan dan Bamus DPR pada Selasa (18/8/2026). Kini, draf RUU Pemilu telah tersedia dan masuk dalam agenda pembicaraan parlemen.

Meski demikian, sejumlah tahapan penting masih menunggu keputusan pimpinan DPR, mulai dari pembentukan Pansus, jadwal pembahasan, hingga substansi perubahan yang akan diusulkan dalam revisi UU Pemilu.

Dengan demikian, proses revisi UU Pemilu telah memasuki tahap awal di DPR. Namun, pembahasan secara resmi belum dimulai dan masih menunggu kepastian jadwal serta mekanisme pembentukan Pansus yang akan menangani perubahan regulasi tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *