Investor Malaysia Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar ke Bareskrim

  • Bagikan
Lobi Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Seorang investor asal Malaysia berinisial S melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara senilai sekitar Rp58,5 miliar ke Bareskrim Polri. Terlapor dalam perkara tersebut disebut merupakan seorang anggota Polri aktif berinisial F.

Laporan tersebut disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, pada Kamis (20/8/2026). Berdasarkan dokumen laporan, perkara bermula saat korban bertemu dengan F sekitar pertengahan Mei 2025.

Menurut Bagas, dalam pertemuan tersebut F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi dan berdinas di lingkungan Mabes Polri.

“F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri,” kata Bagas, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga : DPR Minta Alih Status Guru PPPK Diikuti Kepastian Karier dan Kesejahteraan

Status dan latar belakang F sebagai anggota Polri, menurut pihak korban, menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan investor untuk menanamkan modal. F kemudian diduga menawarkan investasi di sektor pertambangan emas yang berlokasi di wilayah Sulawesi Utara.

Dana investasi tersebut, kata Bagas, diserahkan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan dana sekitar Rp26 miliar. Selanjutnya, pada 17 hingga 19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar.

Penyerahan dana berikutnya dilakukan pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp19,5 miliar.

“Total modal pokok yang disebut diserahkan korban berdasarkan perhitungan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar,” ujar Bagas.

Persoalan kemudian muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan dari pihak pelapor bahwa kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI.

Baca Juga  DPR Nilai Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Jadi Langkah Penting Hadirkan Keadilan Pendidikan

Pihak korban pun memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Baca Juga : DPR Dorong Sanksi Denda hingga Pidana bagi Pejabat yang Rekrut Honorer

Bagas menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri. Menurut dia, laporan tersebut justru diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum apabila terdapat oknum yang diduga memanfaatkan status, jabatan, atau atribut institusi untuk membangun kepercayaan pihak lain.

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor,” tandasnya.

Hingga laporan tersebut disampaikan, perkara masih berada pada tahap pelaporan dan penanganan awal oleh aparat penegak hukum. Dugaan terhadap terlapor masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *