MA Terbitkan SEMA 4/2026, Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas Tak Lagi Diperbolehkan

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Foto: MA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman mengenai upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas dan putusan lepas dalam perkara pidana.

SEMA tersebut diterbitkan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung, 19 Agustus 2026. Salah satu ketentuan utama dalam beleid itu adalah larangan secara mutlak terhadap pengajuan banding maupun kasasi atas putusan bebas.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan pedoman yang tegas terkait pelaksanaan upaya hukum dalam perkara pidana.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana,” ujar Sunarto dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-81 MA yang dikutip di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Sunarto, ketentuan pertama dalam SEMA tersebut mengatur bahwa terhadap putusan bebas, upaya hukum berupa banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.

Baca Juga : DPR Dorong Sanksi Denda hingga Pidana bagi Pejabat yang Rekrut Honorer

Sementara terhadap putusan lepas, SEMA mengatur agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.

Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding atas putusan lepas tersebut, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa beralih kepada pengadilan.

“Jika penuntut umum banding terhadap putusan lepas, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan,” katanya.

Selain mengatur putusan bebas dan putusan lepas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menegaskan mengenai persyaratan formal dalam pengajuan banding dan kasasi.

Permohonan upaya hukum yang diajukan melampaui tenggang waktu atau tanpa disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Dalam kondisi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan perkara tersebut tidak dapat lagi diajukan melalui upaya hukum.

Baca Juga  DPRD DKI Puji Pengelolaan Sampah di PIK, Minta Jadi Model Kawasan Komersial

Berkas perkara yang tidak memenuhi syarat formal tersebut juga tidak akan diteruskan ke pengadilan tingkat banding maupun ke Mahkamah Agung.

“Ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” jelas Sunarto.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Sunarto menjelaskan, penerbitan aturan baru tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perbedaan penafsiran terkait kemungkinan pengajuan banding dan kasasi terhadap putusan bebas maupun putusan lepas setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Baca Juga : DPR Minta Alih Status Guru PPPK Diikuti Kepastian Karier dan Kesejahteraan

“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” ujar Sunarto.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara resmi berjudul Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2026 serta ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

Selain menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak para pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *