Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta

  • Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian daring atau judi online jaringan internasional di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap ratusan WNA itu dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan perjudian internasional tersebut.

Baca Juga : CSIS Nilai Program MBG Berpotensi Perkuat Ekonomi Rakyat

Menurut Wira, para pelaku diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat menjalankan operasional judi online di lokasi kejadian. Aktivitas tersebut disebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan perangkat elektronik dan jaringan digital lintas negara.

Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.

“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain internet dan laman website yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian daring. Domain dan situs tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu serta label perjudian untuk menghindari pemblokiran.

Baca Juga : Prabowo Siapkan 1.582 Kapal Ikan untuk Nelayan

Bareskrim Polri menilai jaringan tersebut memiliki pola operasi yang rapi dan terorganisir, dengan masing-masing pelaku memiliki tugas dan fungsi berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian daring internasional.

Baca Juga  Transformasi Kominfo ke Komdigi: Strategi Baru Hadapi Tantangan Era Digital

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *