KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang PIHK ke Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

  • Bagikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di lobby gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran uang tersebut diduga tidak diserahkan secara langsung kepada pihak yang dituju. Uang disebut mengalir melalui sejumlah perantara.

“Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara,” kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).

Budi meminta publik mengikuti proses persidangan untuk melihat secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.

Baca Juga : Golkar Serahkan Urusan Kabinet ke Prabowo, Sarmuji: Dikotomi Politik-Profesional Tak Penting

“Sehingga teman-teman nanti bisa mencermati secara detail pihak-pihak yang kemudian diduga terlibat dalam proses aliran uang tersebut,” ujarnya.

Keterangan KPK tersebut muncul di tengah polemik dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima dan memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD).

Tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya mempertanyakan dasar jaksa mencantumkan dugaan penerimaan uang tersebut dalam surat dakwaan. Mereka menilai dakwaan belum menguraikan secara rinci mekanisme penerimaan, pihak yang menyerahkan uang, maupun bukti materiil yang menunjukkan adanya penerimaan oleh Yaqut.

KPK menyatakan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut masih didalami penyidik. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pemberian uang dari pihak PIHK kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang disita disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga  Prabowo: Harga BBM Subsidi Tak Naik karena Keputusan Presiden

Budi mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Di mana dalam perkara ini kawan-kawan di BPK sudah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp622 miliar,” kata Budi.

Baca Juga : Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Jauh di Bawah Batas 60 Persen

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Kini, konstruksi perkara tersebut tengah diuji melalui persidangan Yaqut. Persidangan juga akan menguji dugaan penerimaan USD271.500 serta aliran dana dari pihak PIHK kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengaturan kuota haji tambahan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *