Komisi III DPR Mulai Uji Kelayakan 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).(Foto: tangkapan layar/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi III DPR RI mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/8/2026).

Proses tersebut digelar DPR pada masa reses. Berdasarkan agenda Komisi III DPR, tahapan diawali rapat dengar pendapat (RDP) dengan panitia seleksi (pansel) calon hakim agung pada pukul 09.30-11.00 WIB.

Selanjutnya, para calon hakim menjalani tahapan pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut pada pukul 11.00-12.00 WIB.

Dari total 14 calon hakim yang diajukan, enam orang dijadwalkan menjalani fit and proper test pada Rabu. Sementara calon lainnya mengikuti tahapan serupa pada Kamis (13/8).

Sebanyak 11 calon hakim agung yang mengikuti proses seleksi berasal dari sejumlah kamar di MA. Mereka terdiri atas empat calon dari kamar pidana, dua dari kamar perdata, dua dari kamar agama, serta tiga calon dari kamar tata usaha negara khusus pajak.

Berikut nama 11 calon hakim agung:

1. Dhifla Wiyani – kamar pidana

2. Sudharmawatiningsih – kamar pidana

3. Sugiyanto – kamar pidana

4. Syamsul Arief – kamar pidana

5. Nurmaningsih – kamar perdata

6. Sobandi – kamar perdata

7. Mamat Ruhimat – kamar agama

8. Musthofa – kamar agama

9. L. Y. Hari Sih Advianto – kamar tata usaha negara khusus pajak

10. Maftuh Effendi – kamar tata usaha negara khusus pajak

11. Yeheskiel Minggus – kamar tata usaha negara khusus pajak

Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc MA terdiri atas dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga : Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Jauh di Bawah Batas 60 Persen

Dua calon hakim ad hoc HAM yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Sedangkan calon hakim ad hoc Tipikor adalah Sudiyo.

Baca Juga  Nasim Khan Dorong RUU Perkoperasian Bebas Kepentingan Politik

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA 2026 berlangsung transparan serta dapat dipantau publik.

“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen,” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Anita mengatakan KY melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan independen.

Pada Jumat (7/8), KY telah menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Ke-14 calon tersebut terdiri atas empat calon hakim agung kamar pidana, dua calon hakim agung kamar perdata, dua calon hakim agung kamar agama, tiga calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua calon hakim ad hoc HAM, serta satu calon hakim ad hoc Tipikor.

“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel,” jelas Anita.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang PIHK ke Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Dalam proses seleksi, KY menerapkan sejumlah mekanisme untuk menjaga objektivitas penilaian. Salah satunya melalui penilaian secara anonim atau blind review, sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai.

Selain itu, nilai ambang batas atau passing grade ditetapkan sebelum identitas calon dibuka. Mekanisme tersebut dinilai dapat mengurangi potensi keberpihakan maupun perlakuan khusus dalam proses seleksi.

“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA,” tandas Anita.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *