Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menempuh langkah hukum setelah wajah dan suaranya diduga dicatut dalam video hasil rekayasa kecerdasan buatan atau deepfake. Sebanyak 73 akun media sosial yang menyebarkan konten tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Video yang beredar memuat narasi seolah-olah Yandri menyatakan warung dan toko di desa akan ditutup setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) beroperasi. Kementerian Desa dan PDT menegaskan pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan Yandri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid mengatakan konten tersebut merupakan informasi palsu yang dibuat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan.
“Pernyataan yang disampaikan yang menurut Pak Yandri itu sangat hoaks dan kita laporkan adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Itu tidak benar sama sekali,” kata Taufik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga : Prabowo Janjikan Bunga Cicilan Motor Listrik Turun, Skema Tanpa DP Disiapkan
Menurut Taufik, teknologi AI diduga digunakan untuk memanipulasi wajah dan suara Yandri sehingga video seolah-olah menampilkan pernyataan asli sang menteri.
“Pendekatannya IT, AI. Jadi, seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal, tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” ujarnya.
Taufik menegaskan Koperasi Merah Putih tidak dibentuk untuk mematikan usaha masyarakat desa. Sebaliknya, program tersebut diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa dengan melibatkan warung, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), badan usaha milik desa, serta koperasi.
“Justru kita ingin Koperasi Merah Putih menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di desa,” katanya.
Laporan terkait penyebaran video tersebut telah disampaikan pihak Yandri ke Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026. Pada Kamis (13/8), pihak Kementerian Desa dan PDT kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan perkembangan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber.
Taufik mengatakan pihaknya telah diterima Direktur Tindak Pidana Siber dan mendapat penjelasan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Eks Pejabat Pajak Ingin Jadi Hakim Agung, I Wayan Sudirta Pertanyakan Motivasinya
Sementara itu, Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta pencemaran nama baik.
Ia menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh Yandri dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai Menteri Desa dan PDT.
“Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa,” kata Juanda.
Juanda berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak yang membuat dan menyebarkan video deepfake tersebut. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.












