Tak Pandang Bulu, Komisi IV DPR Siap Tindak Tegas Pelaku Kerusakan Hutan Pemicu Banjir Aceh-Sumatera

  • Bagikan
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono (Foto:Fraksi PKS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas penyebab banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera. Politisi PKS itu menegaskan, proses pengusutan akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu.

“Komisi IV tidak pandang bulu, mau bintang 1, bintang 2 atau bintang 3 dan 4 sekalipun. Semua yang terbukti harus ditindak tegas,” ujar Riyono, Jumat (12/12/2025).

Saat ini, Komisi IV telah membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengusut alih fungsi lahan dan menelusuri akar masalah yang menjadi pemicu bencana tersebut. Riyono menekankan pentingnya perbaikan tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Menurutnya, praktik alih fungsi kawasan yang secara prosedur tampak legal namun ilegal dalam praktiknya bisa saja sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan maksimal.

“Masyarakat harus tahu bahwa tata kelola kita masih perlu diperbaiki. Ini bukan masalah satu atau dua tahun, bisa jadi sudah lima tahun berjalan,” jelasnya.

Baca Juga : Presiden Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Lebih lanjut, Riyono juga menyoroti dugaan keterlibatan 12 perusahaan dalam kerusakan kawasan hutan. Saat ini, Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) tengah melakukan investigasi mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Hasil penyelidikan diharapkan rampung pada akhir Desember, dan laporan resmi akan menjadi landasan penting bagi Panja untuk mengungkap akar persoalan secara menyeluruh.

“Kami ingin publik tidak lagi berasumsi bahwa yang ditindak hanya yang kecil-kecil saja. Semua akan diungkap secara gamblang,” tegas Riyono.

Sikap tegas Komisi IV DPR sejalan dengan pernyataan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang sebelumnya menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir terlibat dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menempuh dua jalur, yakni penegakan hukum dan pencabutan izin pemanfaatan hutan bagi perusahaan yang bermasalah.

Baca Juga  Bencana Sumatera, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Elit Politik Tahan Diri dan Prioritaskan Kemanusiaan

“Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,” ujar Raja Juli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga : Ketua Komisi I DPR Usul Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Penanggulangan Bencana

Ia menegaskan, hasil penegakan hukum terhadap 12 perusahaan tersebut akan disampaikan kepada Komisi IV DPR dan dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat transparansi serta menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum dalam kasus kerusakan hutan dan bencana yang ditimbulkannya.

Dengan pembentukan Panja ini, Komisi IV menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelidikan dan memastikan publik mengetahui kebenaran secara gamblang, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *