Pengamat Soroti Keseimbangan Representasi dan Efektivitas Parlemen di PT 2029

  • Bagikan
Pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. (Foto: Dok. pribadi/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pembahasan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dinilai tidak cukup hanya berfokus pada persoalan menaikkan atau mempertahankan angka 4 persen. Desain ambang batas dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara keterwakilan politik masyarakat dan efektivitas parlemen.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengatakan, angka ambang batas parlemen memiliki konsekuensi terhadap komposisi partai politik di DPR.

“Yang lebih penting adalah bagaimana desain PT tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara representasi politik masyarakat dan efektivitas parlemen,” ujar Iwan di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Menurut Iwan, ambang batas yang lebih tinggi berpotensi mengurangi jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR. Kondisi tersebut dapat berdampak pada berkurangnya fragmentasi politik, penyederhanaan pembentukan koalisi pemerintahan, serta proses pengambilan keputusan yang lebih sederhana.

Selain itu, kenaikan PT dapat mendorong partai politik memperluas basis dukungan dan memperkuat konsolidasi untuk memperoleh dukungan elektoral yang lebih besar.

Baca Juga : Prabowo Klaim Koalisi Pemerintah Berhasil Buktikan Kinerja kepada Rakyat

Namun, Iwan mengingatkan terdapat konsekuensi lain dari kenaikan ambang batas. Suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

“Artinya, ada trade-off antara penyederhanaan sistem kepartaian dengan keterwakilan politik. Karena itu, angka PT tidak bisa dilihat hanya dari keinginan mengurangi jumlah partai,” katanya.

Iwan menjelaskan, penyederhanaan kekuatan politik di parlemen diperlukan karena terlalu banyak partai dapat membuat proses legislasi, pengawasan, dan pembentukan koalisi menjadi lebih kompleks.

Pemerintahan juga membutuhkan dukungan politik yang relatif stabil agar program dapat berjalan. Namun, menurut dia, penyederhanaan sistem kepartaian tidak semestinya hanya ditempuh melalui kenaikan parliamentary threshold.

Baca Juga  Maraknya Penyalahgunaan dan Kesewenangan Senpi, YLBHI: Usul Pelecutan Senjata Polisi

“Namun penyederhanaan sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui kenaikan PT,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dibarengi penguatan kelembagaan partai politik, kaderisasi, demokrasi internal, transparansi pendanaan, serta peningkatan kualitas rekrutmen politik.

“Jadi, bagi saya, perdebatan PT 2029 seharusnya bukan sekadar ‘berapa persen ambang batasnya?’, tetapi ‘seperti apa desain sistem kepartaian yang mampu menghasilkan parlemen yang efektif sekaligus tetap mencerminkan pilihan rakyat?’. Itu yang harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan desain Pemilu 2029,” tutur Iwan.

Baca Juga : PKB Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional

Pembahasan ambang batas parlemen kembali mencuat seiring bergulirnya pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai di DPR, termasuk Golkar, Gerindra, dan PKB, telah menyampaikan pandangan mengenai angka 5 persen.

Sementara itu, PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, kenaikan PT di atas 4 persen berpotensi tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Menurut Viva, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar potensi suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” ujar Viva dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan MK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *