Nusawarta.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji menilai jumlah partai politik (parpol) di parlemen idealnya tidak terlalu banyak. Karena itu, Golkar menilai angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen cukup ideal untuk diterapkan pada Pemilu 2029.
Sarmuji mengatakan, ambang batas parlemen diperlukan untuk membentuk sistem multipartai sederhana yang tetap mampu menampung keberagaman aspirasi dan ideologi masyarakat.
“Dalam parlemen sebaiknya tidak terlalu banyak partai sehingga pengambilan keputusan bisa lebih mudah. Tetapi PT juga tidak boleh terlalu tinggi agar bisa mewadahi ragam ideologi yang ada di masyarakat. Karena itu angka sekitar 5 persen termasuk angka yang pas,” ujar Sarmuji di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Baca Juga : Gibran Lepas Kepulangan Dua Siswi Karo Terduga Korban MBG dari RSCM
Menurut dia, penerapan PT menjadi salah satu instrumen untuk menyeimbangkan sistem multipartai dengan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan Indonesia.
“PT diperlukan sebagai instrumen untuk mewujudkan sistem multi partai sederhana yang berkesesuaian dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut,” katanya.
Wacana kenaikan ambang batas parlemen kembali mencuat seiring pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik di DPR juga telah menyampaikan pandangan terkait angka 5 persen.
Namun, tidak semua partai sepakat dengan kenaikan tersebut. Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila parliamentary threshold dinaikkan di atas 4 persen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, kenaikan ambang batas di atas 4 persen berpotensi tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : PKB Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional
Menurut Viva, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” ujar Viva dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Sementara untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, penerapan ambang batas tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan MK.












