Nusawarta.id, Jakarta – Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan keterlibatan 95 korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Puluhan perusahaan tersebut saat ini berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah korporasi yang diproses paling banyak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara terhadap korporasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kasus karhutla.
“Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta.
Berdasarkan data hingga 16 September 2026, sebanyak 33 korporasi ditangani Polda Kalimantan Barat. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan wilayah lain.
Baca Juga : Sjafrie Tinjau Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Tanjung Priok
Sumatera Selatan berada di posisi berikutnya dengan 16 korporasi, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 14 korporasi.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menangani 10 korporasi, Kalimantan Timur tujuh korporasi, dan Riau enam korporasi.
Sementara itu, Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing menangani tiga korporasi. Jambi dua korporasi dan Bangka Belitung satu korporasi.
“Sehingga total 95,” ujar Irhamni.
Bareskrim Polri belum mengungkap identitas 95 korporasi yang tengah diproses. Polisi juga belum merinci jumlah perusahaan yang masih berada pada tahap penyelidikan maupun yang telah masuk tahap penyidikan.
Irhamni menegaskan penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Korporasi juga dapat diproses apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam peristiwa pidana tersebut.
Baca Juga : Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC Malam Ini
“Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran, karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu ataupun perorangan serta korporasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, penanganan perkara karhutla secara keseluruhan hingga 16 September 2026 telah mencapai 219 perkara.
Dari jumlah tersebut, Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Angka tersebut merupakan penanganan terhadap tersangka individu dan tidak dapat disamakan dengan 95 korporasi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.













Respon (1)