Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebut mencapai Rp16 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan skema yang tengah disiapkan pemerintah.
Purbaya menegaskan hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran pasti gaji manajer KDKMP. Ia memastikan nominal yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan acuan karena masih menunggu finalisasi aturan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Kalau Rp16 juta, pasti salah. Kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit saja, masih ketinggian. Tapi saya tidak tahu angka terakhirnya berapa. Tetapi, tidak sampai segitulah,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, apabila usulan gaji manajer benar mencapai Rp16 juta per bulan, Kementerian Keuangan tidak akan memberikan persetujuan.
“Jadi kita belum lihat angkanya. Tapi tidak sampai segitu pasti. Kalau segitu, ya kita tidak bakal setujui,” katanya.
Baca Juga : Gerindra Kaji Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
Purbaya mengungkapkan, pembahasan sementara mengarah pada besaran penghasilan yang berkisar di level Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun demikian, ia meminta publik menunggu ketentuan resmi yang akan dituangkan dalam Perpres mengenai tata kelola KDKMP.
“Sementara ini katanya di kisaran UMP. Tapi saya belum lihat angka finalnya. Kita tunggu nanti seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan informasi yang menyebut penghasilan manajer KDKMP mencapai Rp16,25 juta setiap bulan. Rincian yang beredar meliputi gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, serta tunjangan kesehatan Rp750 ribu.
Namun jika dijumlahkan, komponen tersebut hanya mencapai Rp13,75 juta sehingga masih terdapat selisih Rp2,5 juta yang tidak dijelaskan asal-usul maupun peruntukannya. Selain itu, sejumlah komponen seperti insentif berbasis indikator kinerja utama (KPI) pada umumnya tidak bersifat tetap karena bergantung pada pencapaian target.
Narasi yang menyebut pajak penghasilan dan iuran BPJS ditanggung pemberi kerja juga dinilai tidak dapat langsung dihitung sebagai penghasilan yang diterima manajer setiap bulan. Sebab, pajak, iuran pemberi kerja, dan pendapatan bersih merupakan komponen yang berbeda dalam struktur penghasilan.
Baca Juga : BGN Copot 137 Kepala SPPG, Tegaskan Nol Toleransi atas Pelanggaran Program MBG
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan besaran gaji manajer KDKMP hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Ketentuan mengenai penghasilan tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih difinalisasi pemerintah.
Pemerintah sejauh ini baru memastikan skema pembiayaan gaji manajer KDKMP. Selama dua tahun pertama operasional, gaji manajer akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah masa tersebut berakhir, pembayaran gaji menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi yang bersumber dari pendapatan usaha.
Sementara itu, sempat beredar pula tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti transfer gaji manajer Kopdes sebesar Rp10,55 juta. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi yang membenarkan keaslian dokumen tersebut, sehingga informasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya.












