Pakar Hukum Duga Pertemuan Botok dengan Pimpinan DPR Sudah Dirancang

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad memegang kesepakatan bersama Botok di penghujung audiensi bertempat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/7/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menduga pertemuan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dengan pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8/2026) telah dipersiapkan sebelumnya.

Dugaan tersebut muncul setelah Botok bersama sejumlah perwakilan massa diterima pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

“Dengan yang bersangkutan diterima oleh DPR, itu hal biasa atau diduga sudah dipersiapkan dari awal. Iya betul, (seharusnya Botok tidak terlalu cepat membuat kesepakatan semacam itu),” ujar Hudi kepada Inilah.com, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Hudi, kesepakatan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dibuat secara terburu-buru. Ia juga menilai keberadaan aturan tersebut belum terlalu mendesak karena sejumlah substansinya dinilai telah terakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga : GCP Tegaskan Kawal Prabowo hingga 2029, Siapkan Laporan terhadap Budi Arie

“Menurut saya, UU Perampasan Aset tidak terlalu perlu karena dalam UU Tipikor hal itu sudah terwakili,” katanya.

Hudi justru mengkhawatirkan pembahasan RUU tersebut nantinya memuat kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Yang saya khawatir UU ini ada ‘pesanan’ dan yang paling khawatir apabila nanti rakyat kecil ikut terkena dampaknya,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivis asal Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Botok, mendesak DPR memastikan RUU Perampasan Aset disahkan sesuai kesepakatan. Ia bahkan meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, Botok menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan pada 15 Desember 2026.

Ia mengatakan, apabila target tersebut kembali diundur dengan berbagai alasan, pimpinan DPR harus menerima konsekuensi atas kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga  Polemik Rekening Aktivis Pati, Pengamat Nilai Bank Mandiri Jalankan Ketentuan Hukum

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri, jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” tutur Botok.

Baca Juga : KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hukum Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Botok berharap DPR tidak hanya memenuhi target pengesahan, tetapi juga dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset lebih cepat dari tenggat yang telah disepakati.

Sementara itu, perwakilan massa lainnya, Dani, meminta kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebagai bentuk komitmen institusional DPR.

“Kami menginginkan adanya surat pernyataan dari audiens kali ini, kesepakatan bahwasanya Pak Dasco secara institusi DPR RI menyatakan sebagai wakil ketua dan Ketua DPR RI ketika tidak bisa mencapai pada tanggal 15 Desember, saya harap bapak semua bisa mengundurkan diri dari DPR ini,” kata Dani.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *