KPK Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cs Segera Disidangkan

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan sejumlah pihak lainnya. Lembaga antirasuah itu menargetkan pelimpahan berkas perkara para tersangka ke pengadilan dalam waktu dekat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan proses penyidikan membutuhkan waktu cukup panjang karena penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara.

“Ini tersangka kita sangkakan Pasal 2, Pasal 3. Tentunya dengan adanya penghitungan kerugian keuangan negara yang penghitungannya oleh auditor BPK. Nah ini kita kerja sama dengan tim auditor BPK,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, kompleksitas perkara juga dipengaruhi banyaknya pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut. KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap ratusan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca Juga : Wamenaker Ajak Mahasiswa Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi Hadapi Dunia Kerja

Taufik mengungkapkan jumlah PIHK yang terlibat dalam penyelenggaraan haji 2023-2024 mencapai lebih dari 300 pihak. Seluruh pihak tersebut harus dimintai keterangan untuk mendukung proses audit dan pembuktian perkara.

“Jumlah PIHK yang terlibat di proses penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 itu hampir 300-an lebih. Dan itu mesti semua dikonfirmasi. Ada butuh waktu, baik yang dikonfirmasi oleh auditor BPK maupun oleh penyidik dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik memastikan penyidikan telah memasuki tahap akhir. KPK bersama tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyepakati pelimpahan perkara seluruh tersangka dilakukan secara bersamaan ke pengadilan.

Baca Juga  KAHMI Desak KPK Periksa Enam Legislator Atas Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI-OJK

“Ini sudah sampai akhir dan minggu ini kita akan proses ke tahap berikutnya untuk pelimpahan ke persidangan. Karena rencananya, sesuai hasil kesepakatan penyidik dengan JPU, pelimpahan ke persidangan akan dilakukan bersama-sama,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Aziz Taba yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keempat tersangka telah ditahan KPK. Penahanan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba dilakukan pada 8 Juni 2026, menyusul proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga : Pemerasan Izin Usaha Pertambangan, Kejaksaan Tangkap PNS Dinas ESDM Kalsel

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, penyidik menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Perkembangan signifikan terjadi setelah KPK menerima hasil audit BPK RI pada 27 Februari 2026.

Berdasarkan hasil audit tersebut, BPK menyatakan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *