Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

  • Bagikan
Ilustrasi Bos BGN tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. (Dok. Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS), yang berasal dari pihak swasta, diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi mitra program dan pemberian suap kepada pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan AYS langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Syarief, AYS sebelumnya diminta oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, AYS diduga mendapat kewenangan untuk mengintervensi verifikasi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga : KPK Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cs Segera Disidangkan

Kejagung menduga AYS memanfaatkan posisinya untuk mengetahui sekaligus mengatur calon SPPG yang akan lolos sebagai mitra program. Selain itu, ia disebut membuka akses bagi pendaftar baru meski masa pendaftaran telah berakhir.

Dalam menjalankan aksinya, AYS diduga tidak bekerja secara cuma-cuma. Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada Sony Sonjaya guna memuluskan pengaturan titik-titik SPPG.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung telah menetapkan tiga petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Baca Juga  Pemerintah Belum Berencana Isi Posisi Wamen Imipas Usai Silmy Karim Ditahan KPK

Ketiganya diduga secara melawan hukum menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan dugaan markup dalam sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan mengalami penggelembungan harga.

Baca Juga : Pemerasan Izin Usaha Pertambangan, Kejaksaan Tangkap PNS Dinas ESDM Kalsel

Para tersangka juga diduga mengelola sejumlah yayasan di berbagai daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih didalami penyidik.

Dalam perkara ini, para petinggi BGN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan AYS menambah daftar tersangka dalam kasus yang menyeret jajaran pimpinan BGN tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *