Mahfud MD: Aturan Pidana LGBT Bergantung pada Kesepakatan Nasional, Bukan Sekadar Dukungan Politik

  • Bagikan
Ilustrasi. Stiker bertuliskan “anti-LGBT” dan “penghancur bangsa” terlihat ditempel di luar pintu masuk sebuah spa khusus pria di Chow Kit, Kuala Lumpur. (Foto: Facebook/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Perdebatan mengenai kemungkinan pengaturan pidana terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia memasuki ranah yang lebih mendasar. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai persoalan tersebut tidak hanya bergantung pada dukungan politik di parlemen, tetapi juga membutuhkan kesepakatan kolektif antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.

Menurut Mahfud, sebuah norma pidana dapat lahir apabila telah terbentuk resultante hukum, yakni kesepakatan nasional yang menjadi dasar pembentukan aturan yang mengikat masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar perilaku LGBT dapat dikenai sanksi pidana dalam sistem hukum nasional. Pernyataan tersebut disampaikan usai Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

“Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan,” ujar Mahfud.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Febrie, Penyitaan Emas 74 Kg Digugat ke Praperadilan

Mahfud menjelaskan, penerapan aturan terhadap isu sosial tertentu di suatu negara tidak hanya ditentukan oleh keinginan pemerintah, tetapi juga oleh tingkat penerimaan dan kesepakatan masyarakat. Menurutnya, negara yang berhasil menerapkan regulasi tertentu memiliki dasar konsensus yang kuat antara masyarakat dan pembentuk hukum.

Ia mencontohkan Rusia yang memiliki kebijakan terkait LGBT karena telah membangun norma hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kesepakatan politik dan sosial di negara tersebut.

Sementara di Indonesia, pembahasan mengenai pengaturan terhadap isu LGBT masih menjadi perdebatan panjang. Meski gagasan mengenai pengaturan pidana terhadap perilaku tertentu pernah muncul dalam proses legislasi, hingga kini belum menjadi aturan hukum karena belum mencapai kesepakatan yang luas.

Baca Juga  Yusril: Perpres Pertahanan Negara Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ

Mahfud juga menilai posisi MUI sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi terkait arah pembangunan hukum nasional. Menurutnya, aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan merupakan bagian dari proses demokrasi selama ditempuh melalui mekanisme konstitusional.

Ia mendorong agar MUI terus menyampaikan gagasan tersebut dalam setiap proses pembahasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, sebelum menjadi keputusan politik di tingkat parlemen, diperlukan dukungan sosial yang kuat dari masyarakat.

“Resultante itu kalau memang diperlukan oleh Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat,” kata Mahfud.

Baca Juga : Mahfud MD Nilai Penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sah, Sebut Langkah Taktis Bangun Kepercayaan Publik

Pandangan Mahfud menunjukkan bahwa proses pembentukan hukum nasional tidak hanya dipengaruhi oleh pemerintah maupun DPR, tetapi juga oleh dinamika masyarakat dan peran kelompok sipil dalam membangun konsensus.

Dengan demikian, perdebatan mengenai kemungkinan kriminalisasi LGBT di Indonesia kini tidak hanya berkisar pada apakah aturan tersebut dapat dibuat, tetapi juga sejauh mana terdapat kesepakatan sosial dan politik yang cukup kuat untuk melahirkan norma pidana baru dalam sistem hukum nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *