Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mempersiapkan diri untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Tito mengatakan Kemendagri siap menjalankan peran sebagai pihak yang memimpin pembahasan dari unsur pemerintah, baik revisi UU Pemilu nantinya berasal dari inisiatif pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Apa pun skenarionya, kami mempersiapkan diri. Kalau untuk Kemendagri, pasti akan menjadi lead dari pemerintah. Ketika waktunya tiba, dari pemerintah ataupun DPR, kami sudah siap,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Meski belum mendengar adanya usulan agar revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah, Tito menegaskan Kemendagri terus melakukan berbagai kajian terkait isu kepemiluan sebagai langkah antisipatif.
Baca Juga : ESDM Akui Ada Peralihan Pengguna Pertamax ke Pertalite
Menurut dia, sebagai kementerian yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penyusunan regulasi terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah, Kemendagri harus siap menghadapi berbagai kemungkinan dalam proses legislasi.
“Kalau Kemendagri sebagai bagian dari pemerintah, apalagi biasanya menjadi lead dalam membuat undang-undang kepemiluan, pilkada, dan lain-lain, kami harus siap dengan skenario bila pemerintah yang menjadi inisiatif. Makanya kajian-kajian terus kami lakukan,” katanya.
Sementara itu, DPR RI menyatakan siap memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik telah menyatakan kesiapan untuk membahas regulasi tersebut.
Menurut Dasco, kesiapan itu disampaikan pimpinan Komisi II dalam rapat pimpinan DPR RI. Ia menegaskan proses revisi akan diawali dengan penyusunan naskah akademik serta perumusan perubahan terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu.
“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga akan membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dasco menambahkan dirinya telah meminta Komisi II untuk lebih cermat dan hati-hati dalam merumuskan perubahan UU Pemilu agar ketentuan yang dihasilkan tidak kembali menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : DPR-Kemenkeu Sepakati KEM-PPKF 2027, Pendapatan Negara Dipatok 12,01-12,40 Persen PDB
Lebih lanjut, Dasco memastikan revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan praktik pembentukan undang-undang yang selama ini melibatkan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk regulasi.
“Seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” ujarnya.
Dengan kesiapan yang telah disampaikan kedua pihak, pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi strategis yang mendapat perhatian luas menjelang tahapan politik nasional berikutnya.












