DPR-Kemenkeu Sepakati KEM-PPKF 2027, Pendapatan Negara Dipatok 12,01-12,40 Persen PDB

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di ruang rapat Komisi XII DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, termasuk peningkatan target batas bawah pendapatan negara menjadi 12,01 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, kesepakatan tersebut menaikkan batas bawah target pendapatan negara dari sebelumnya 11,82 persen menjadi 12,01 persen dari PDB, sementara batas atas tetap berada pada level 12,40 persen.

“Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82 persen dari PDB, batas atasnya 12,40 persen. Kesepakatan panja, batas bawahnya 12,01 persen atau naik sekitar 0,19 persen, sedangkan batas atas tetap 12,40 persen,” ujar Fauzi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6).

Selain itu, Komisi XI DPR juga memberikan dukungan kepada Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pendapatan sektor kepabeanan dan cukai.

Baca Juga : Pemerasan Izin Usaha Pertambangan, Kejaksaan Tangkap PNS Dinas ESDM Kalsel

“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka menutupi kekurangan penerimaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata politikus Partai NasDem tersebut.

Dalam kesepakatan KEM-PPKF RAPBN 2027, pemerintah dan DPR juga menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. Target tersebut diproyeksikan menjadi tahapan menuju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Sementara itu, target inflasi disepakati berada dalam rentang 1,5 hingga 3,5 persen. Adapun imbal hasil atau yield Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun diperkirakan berada pada kisaran 6,5 hingga 7,3 persen.

Baca Juga  DPR Desak Pemerintah Tegas Tindak Produsen Air Kemasan yang Diduga Menyesatkan Konsumen

Untuk nilai tukar, pemerintah mematok asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS sepanjang 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimistis target pendapatan negara yang telah disepakati dapat tercapai melalui berbagai langkah strategis yang tengah disiapkan pemerintah.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak dan perluasan basis pajak, termasuk penguatan efektivitas sistem Coretax. Pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital dan sistem perpajakan global.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Ajak Warga Mampu Belanja di Warung Tetangga untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Selain itu, optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan, penguatan penegakan hukum, serta pemberian insentif fiskal yang terukur untuk mendorong investasi akan menjadi fokus pemerintah dalam menjaga kinerja pendapatan negara.

“Pencapaian target pendapatan negara dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base, penyelarasan sistem perpajakan global dan ekonomi digital, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, serta insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” ujar Purbaya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *