DPR Sahkan RUU Polri, Habiburokhman Sebut Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) menghadiri rapat paripurna DPR mengenai pengambilan keputusan RUU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: TVR Parlemen/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terbaik sepanjang masa saat Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman sebelum membacakan laporan kinerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Menanggapi pujian itu, Jenderal Listyo Sigit yang hadir dalam sidang paripurna tampak tersenyum sembari menggelengkan kepala.

Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan penyusunan RUU Polri dilakukan dengan menerapkan asas partisipasi publik yang bermakna. Komisi III DPR menggelar 12 rapat dengar pendapat umum guna menyerap berbagai masukan dari masyarakat.

Baca Juga : DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke perguruan tinggi di 12 provinsi serta mengundang para ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum dan kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa untuk memberikan pandangan terhadap substansi RUU.

“Setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” ujar Habiburokhman.

Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Habiburokhman mengungkapkan terdapat delapan pokok perubahan utama dalam RUU tersebut. Di antaranya penegasan arah transformasi Polri menjadi institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kapolri Ajak Buruh Tingkatkan SDM Agar Bisa Bersaing

RUU juga mengatur penguatan fungsi pengawasan dan keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern, menjamin netralitas serta profesionalisme anggota Polri dalam sistem pembinaan karier, serta memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, dan penegakan hukum.

Baca Juga : PKB Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri hingga 60 Tahun

Selain itu, regulasi baru tersebut mengatur secara lebih ketat penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, memperjelas ketentuan pemberhentian anggota dan batas usia pensiun, memperkuat kurikulum pendidikan yang berlandaskan prinsip humanis, demokratis, dan penghormatan hak asasi manusia, serta memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Pada akhir rapat, DPR menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang, menandai selesainya proses legislasi perubahan regulasi yang mengatur institusi kepolisian di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *