Gus Alex Bongkar Aliran Rp200 Juta untuk Dana Reses Pimpinan Komisi VIII di Sidang Haji

  • Bagikan
Di sidang korupsi kuota haji, Rabu (17/9/2026), Gus Alex membantah pinjam Rp500 juta dan menyebut Rp200 juta disetor untuk tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII DPR. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali terungkap dalam persidangan. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membantah telah meminjam uang Rp500 juta dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026) malam, Gus Alex menyebut sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, berkaitan dengan kebutuhan tambahan dana reses pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Hal itu disampaikan Gus Alex saat mencecar saksi Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.

Dalam kesaksiannya, Rizky mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada Gus Alex dalam dua tahap. Uang Rp200 juta diserahkan pada November 2023, sedangkan Rp300 juta diberikan pada Januari 2024.

Menurut Rizky, uang tersebut bersumber dari fee percepatan kuota haji.

Gus Alex kemudian mempertanyakan kembali keterangan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang kepada Rizky.

Baca Juga : Prabowo Siapkan Investasi Besar untuk Perkuat Mitigasi Bencana

“Bukannya sebelumnya saya sampaikan, saya membutuhkan, mohon tolong dibantu dana sejumlah Rp200 juta untuk keperluan tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII, permintaan pimpinan Komisi VIII?” tanya Gus Alex di hadapan majelis hakim.

Rizky mengaku tidak mengingat secara detail pernyataan tersebut. Namun, ia membenarkan penyerahan uang dilakukan melalui perantara staf di kawasan Kompleks Parlemen Senayan.

“Saya tidak pinjam. Saya minta tolong ke Mas Rizky,” tegas Gus Alex.

Persidangan juga mengulas penyerahan uang Rp300 juta yang disebut berlangsung di Gedung PBNU.

Dalam kesempatan itu, Gus Alex mempertanyakan keberadaan uang 70.000 Riyal Arab Saudi yang sebelumnya disebut sebagai dana pengembalian untuk Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Uang tersebut, menurut Gus Alex, sempat dititipkan kepada Rizky untuk ditukarkan ke rupiah.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka, Masalah Apa?

“Terus uang saya yang 70.000 riyal ke mana, Mas?” tanya Gus Alex.

Baca Juga : Zulhas Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas Revisi UU Pemilu

“Saya enggak tahu, Pak. Saya tidak menerima,” jawab Rizky.

Rizky juga mengakui uang Rp300 juta yang diberikan kepada Gus Alex berasal dari uang pribadinya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan M. Agus Syafii, pejabat Kemenag yang meneruskan posisi Rizky pada periode 2023–2024, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diungkap dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan kuota haji tambahan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *