Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Hari ini, Kamis, penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
Baca Juga : Pabrik Mebel Milik Keluarga Jokowi di Sragen Terbakar, Api Muncul dari Mesin Boiler
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
KPK belum menjelaskan apakah penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut Budi, kegiatan tersebut diperlukan penyidik untuk mencari serta melengkapi bukti dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga : Istana Sebut Menteri Harus Siap Dicopot, Purbaya Masih Pikirkan Alasan Pergantian
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan KPK.












