DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). (Foto: TVParlemen/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan peserta rapat paripurna.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco.

Pertanyaan tersebut disambut seruan “setuju” dari para anggota dewan yang hadir. Dasco kemudian kembali memastikan persetujuan peserta rapat sebelum mengetuk palu pengesahan.

Baca Juga : Istana: Wacana Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG Masih Dikaji

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Menurutnya, Komisi III telah menggelar 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga melakukan kunjungan ke berbagai universitas di 12 provinsi serta mengundang berbagai kalangan untuk memberikan masukan.

“Komisi III juga melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi, lalu kita mengundang 15 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa memberi masukan terhadap upaya reformasi Polri,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, selama proses pembahasan setelah 25 Mei 2026, Komisi III kembali menggelar 12 RDPU yang melibatkan 16 pakar hukum, dua pakar kesehatan, tiga kelompok mahasiswa, serta menerima sebanyak 124 masukan tertulis dari berbagai pihak.

Baca Juga  DPR dan Pemerintah Sahkan Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Senilai Rp.55,4 Juta

Habiburokhman menjelaskan, terdapat delapan pokok materi utama yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan.

Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Muara Enim dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Kelima, pengaturan yang lebih ketat mengenai penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Keenam, pengaturan terkait pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Selanjutnya, poin ketujuh mengatur penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan prinsip hukum yang humanis, demokratis, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia. Adapun poin kedelapan mencakup penguatan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dengan disahkannya RUU tersebut, DPR berharap reformasi kelembagaan Polri dapat semakin diperkuat guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *