KAHMI Desak KPK Periksa Enam Legislator Atas Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI-OJK

  • Bagikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desakan itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Etik Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Hamdan Zoelva, usai pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Hamdan menegaskan, kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK sudah menjadi perhatian publik dan memerlukan penanganan cepat serta transparan dari lembaga antirasuah.

“KAHMI meminta KPK segera memeriksa enam anggota DPR RI dari Partai Golkar yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR,” ujar Hamdan dalam keterangan persnya.

Baca Juga : KPK Sepakat dengan Menkeu: Korupsi Masih Jadi PR Utama Bangsa, Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Enam anggota DPR yang dimaksud, lanjut Hamdan, berinisial SMJ, KHR, MM, PAK, MHD, dan ZAS. Pemanggilan terhadap mereka dinilai penting untuk memperjelas sejauh mana dugaan keterlibatan dalam aliran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat.

Hamdan menjelaskan, dana CSR dari BI dan OJK sejatinya dimaksudkan untuk kegiatan pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan berbagai program sosial lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, menurut informasi yang diterima pihaknya, sebagian dana tersebut justru diduga mengalir untuk kepentingan pribadi sejumlah legislator.

“Integritas lembaga legislatif harus dijaga. Jangan sampai muncul kesan ada tebang pilih dalam proses hukum kasus ini,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca Juga : KPK Usut Legalitas Lahan Proyek Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Keduanya ditetapkan tersangka pada 7 Agustus 2025 atas dugaan menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, yaitu BI dan OJK, melalui yayasan yang mereka kelola.

Baca Juga  Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pemeriksaan enam legislator Golkar tersebut. Namun, sejumlah sumber internal di lembaga antirasuah itu menyebut, penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana CSR BI-OJK masih terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Hamdan menambahkan, KAHMI akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada level tertentu saja.

“Kami berharap KPK tidak gentar dan tetap bekerja secara profesional. Masyarakat menanti bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *