Yusril Wacanakan Pulau Kosong Jadi Pusat Rehabilitasi Napi Narkoba

  • Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memimpin konferensi pers usai rapat lintas menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai tempat rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Langkah ini diusulkan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sebagian besar dihuni narapidana kasus narkoba.

Wacana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri.

Baca Juga : Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Konstitusi

Yusril mengatakan, gagasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia. Menurutnya, lebih dari 50 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.

“Indonesia memiliki banyak pulau yang luasnya mencapai 700 hektare, tetapi tidak berpenghuni. Pulau-pulau itu mungkin bisa dimanfaatkan untuk pembinaan narapidana kasus narkoba,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, para narapidana nantinya dapat mengikuti berbagai kegiatan produktif, seperti bertani, beternak, dan menjadi nelayan. Program tersebut juga berpotensi melibatkan TNI dan Polri untuk membantu pembinaan kedisiplinan serta keterampilan.

Meski demikian, Yusril menegaskan, skema rehabilitasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Program itu tidak hanya mencakup penanganan kesehatan oleh tenaga medis, tetapi juga pembinaan mental, pendidikan, dan pelatihan keterampilan agar para narapidana memiliki bekal setelah menjalani masa pembinaan.

Baca Juga : Harga Pakan Melonjak, Mentan Minta Bulog Jaga Stok Jagung 250 Ribu Ton

Menurut Yusril, keterlibatan TNI dan Polri dapat menjadi bagian dari tugas pengabdian kepada masyarakat di luar operasi militer maupun penegakan hukum. Ia berharap program tersebut mampu membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang bermanfaat.

Baca Juga  Wacana Pemotongan Gaji Menteri 25 Persen Masih Mengambang, Pemerintah Belum Ambil Keputusan

Usulan itu juga direncanakan masuk dalam pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah turut mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi, termasuk pengaturan kewenangan lembaga terkait serta dukungan anggaran.

“Dengan undang-undang ini, bisa dibentuk badan rehabilitasi narkotika atau lembaga lain yang sesuai, sehingga persoalan ini dapat kita atasi dengan cara yang baik,” ujar Yusril.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *