Wibi Andrino Usulkan Parkir Gratis 30 Menit bagi Ojol di Mal Jakarta

  • Bagikan
Acara dialog 'Mendengar Aspirasi & Berbagi Bersama Pengemudi Ojek Online' di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengusulkan pemberian fasilitas parkir gratis selama 15 hingga 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol) yang mengambil pesanan makanan di pusat perbelanjaan. Usulan ini ditujukan untuk mengurangi beban operasional pengemudi yang harus membayar parkir saat menjalankan layanan pesan antar.

Wibi menyampaikan usulan tersebut dalam dialog bertajuk “Mendengar Aspirasi & Berbagi Bersama Pengemudi Ojek Online” di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, dukungan terhadap pengemudi ojol tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebutuhan pengemudi yang turut mendukung aktivitas ekonomi di dalam mal.

“Pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pengemudi yang setiap hari menjadi bagian dari rantai layanan mereka,” kata Wibi.

Baca Juga : Yusril Wacanakan Pulau Kosong Jadi Pusat Rehabilitasi Napi Narkoba

Ia menambahkan, penerapan parkir gratis untuk durasi singkat perlu dibahas bersama pengelola mal agar mekanismenya berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Selain persoalan parkir, Wibi menyoroti minimnya tempat menunggu atau shelter yang layak bagi pengemudi ojol, terutama di sekitar simpul transportasi publik. Kondisi tersebut membuat sebagian pengemudi menunggu penumpang di pinggir jalan dan berpotensi memicu kemacetan.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memetakan lokasi strategis untuk pembangunan shelter dan kantong parkir khusus ojol. Namun, fasilitas tersebut harus diimbangi kedisiplinan pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Wibi juga mengusulkan perluasan akses perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol. Sementara itu, anak-anak pengemudi dari keluarga rentan diharapkan dapat memperoleh dukungan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga : Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Konstitusi

Aspirasi tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi V DPR RI Teguh Iswara Suardi. Ia menyatakan masukan para pengemudi akan dibawa dalam pembahasan aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Berbasis Platform Digital.

Baca Juga  KUHP Baru Disiapkan Memperkuat Keadilan Berbasis HAM, Pemerintah Libatkan Masyarakat

Teguh menyebut regulasi turunan tersebut ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2026 dengan melibatkan empat kementerian, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu poin yang turut menjadi perhatian adalah penerapan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen, yang selama ini menjadi keluhan pengemudi, termasuk pada layanan pengantaran makanan dan barang.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *