Kemnaker Tegaskan Perusahaan Transportasi Online Wajib Terapkan Sistem Bagi Hasil Adil dan Transparan

  • Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (kemeja putih), menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang tengah dibahas tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja platform. (Foto: Kemnaker/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional sesuai tarif yang dibayarkan oleh pengguna. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat regulasi terkait pekerja berbasis platform, yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam hal perlindungan sosial dan kepastian pendapatan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital yang tengah dibahas tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja platform.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Wamenaker dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Hingga saat ini, pengaturan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menetapkan biaya jasa berdasarkan tiga zona dan membatasi sewa aplikasi maksimal 20 persen sebagai biaya tidak langsung. Namun, menurut Afriansyah, meski pekerja platform memberikan kontribusi besar pada ekonomi digital, perlindungan sosial bagi mereka masih bersifat sukarela dan tidak wajib.

Baca Juga : Menaker Yassierli: Komunikasi Publik Kunci Jaga Profesionalitas dan Kinerja Kemnaker

Dampaknya, tingkat kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja platform—seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)—masih tergolong rendah. Hingga Mei 2025, baru sekitar 320 ribu pekerja yang terdaftar, padahal jumlah pekerja ojek online di Indonesia jauh lebih besar.

Selain itu, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, dan pulsa sepenuhnya ditanggung oleh pekerja, sementara pendapatan mereka sangat bergantung pada insentif yang bisa berubah sewaktu-waktu.

“Situasi ini menunjukkan pentingnya regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem transportasi online,” kata Afriansyah.

Baca Juga  KPK: 123 Pejabat di Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN

Wamenaker menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan tiga kepentingan berjalan selaras: perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi, dan kepastian tarif bagi masyarakat pengguna layanan.

“Tujuan kita bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator serta kepastian tarif bagi masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kemnaker beberapa waktu lalu. Forum ini bertujuan menghimpun masukan dari perusahaan aplikator mengenai substansi Ranperpres, khususnya terkait skema bagi hasil yang menjadi perhatian utama ekosistem transportasi online.

Baca Juga : Sosialisasi KarirHub Kemnaker RI: Mendukung Pemenuhan Tenaga Kerja dan Pengurangan Pengangguran di Tanah Bumbu

“Kami berharap masukan konstruktif dari aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, agar sistem bagi hasil dapat adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, yang turut hadir dalam FGD, menegaskan pentingnya keterbukaan perusahaan aplikasi dalam menyusun skema bagi hasil.

“Persoalan bagi hasil tak akan selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegas Adian.

Melalui penyusunan Ranperpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola transportasi online yang lebih adil dan transparan, sekaligus melindungi pekerja, menyehatkan persaingan usaha, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem digital transportasi yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada semua pihak yang terlibat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *