Soal Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Copot 6 Pejabat Kantor Pertanahan

  • Bagikan
Ket. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Youtube TV Parlemen).

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan sanksi pencopotan 6 pejabat di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten. Imbas kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan audit investigasi terhadap kasus pagar laut Tangerang tersebut. Dari hasil investigasi, total ada 8 pejabat yang terkena sanksi berat.

“Kita memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya, kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).

Ia hanya menyebut inisial dari kedelapan pejabat tersebut, tetapi tidak merinci siapa saja yang terkena sanksi pencopotan.

Berikut daftarnya:

1. JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang)

2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan)

4. WS (Ketua Panitia A)

5. YS (Ketua Panitia A)

6. NS (Panitia A)

7. LM (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET)

8. KA (eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

Kedelapan orang ini telah dilakukan penindakan lewat pemberian sanksi. Namun, aksi pemecatan masih menunggu proses penerbitan surat keputusan.

“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat, dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksi dan penarikan mereka dari jabatannya,” kata Nusron.

Selain pemecatan pejabat Kantor Pertanahan, Nusron Wahid juga bakal mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), sebuah badan usaha swasta yang melakukan survei dan pemetaan tanah.

“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, pencabutan lisensi kepada KJSB. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron.

Baca Juga  Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani Tak Perlu Minta Maaf, Mahfud MD: Kritik Lewat Lagu adalah HAM

“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” tutur dia. (san/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *