Atap Lapangan Padel Ambruk, Pakar Soroti Ketiadaan SLF: “Bangunan Belum Laik Fungsi”

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Ruang dan Bangunan Gedung dari Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Zaki Mubarrak. (Foto: Ist/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Insiden ambruknya atap lapangan padel di kawasan Anwa Racquet Club, Jakarta Barat, memantik perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum tata ruang. Pakar Hukum Tata Ruang dan Bangunan Gedung dari Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Zaki Mubarrak, menilai peristiwa tersebut tidak bisa sekadar dikategorikan sebagai musibah akibat cuaca ekstrem, melainkan perlu diuji secara hukum dan teknis.

“Dalam perspektif hukum tata ruang dan bangunan, setiap gedung yang digunakan untuk kegiatan publik wajib memenuhi dua instrumen utama, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sederhananya, bangunan harus melalui audit administratif dan teknis sebelum difungsikan,” ujar Zaki saat dihubungi, Selasa (28/10).

Zaki menegaskan, kedua dokumen tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum pemilik bangunan terhadap keselamatan pengguna. “PBG dan SLF bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa bangunan aman dan layak digunakan,” katanya.

Menurut Zaki, meski pemilik menyebut ambruknya atap lapangan padel disebabkan angin kencang dan hujan deras, faktor cuaca tidak bisa dijadikan alasan peniadaan tanggung jawab hukum.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Nama yang Diperiksa Masih Dirahasiakan

“Kalau atap bisa terlepas hanya karena terpaan angin, berarti ada potensi kesalahan dalam perencanaan teknis atau pelaksanaan konstruksi. Bangunan publik seharusnya memperhitungkan beban angin, sambungan rangka, dan pemeliharaan berkala,” ujarnya.

Ia menambahkan, data teknis terkait kondisi alam seperti debit air, curah hujan, hingga karakteristik tanah sudah tersedia dalam standar SNI, sehingga seharusnya dapat diantisipasi dalam perencanaan.

Zaki juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di DKI Jakarta telah diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan. Aturan tersebut mewajibkan bangunan nonrumah tinggal, termasuk sarana olahraga, memiliki SLF sebelum digunakan.

Baca Juga  Atas Desakan Warga, DPRD Tanah Bumbu Putuskan Tutup THM di Sarigadung

“Apabila SLF belum diterbitkan atau tidak diperbarui, secara hukum bangunan belum dinyatakan laik fungsi. Sayangnya, masih banyak bangunan baru yang difungsikan tanpa melalui prosedur lengkap. Kebiasaan ‘biasanya aman’ inilah yang sering memicu insiden,” tutur Zaki.

Baca Juga : Suasana Panas di Lingkar Kabinet Prabowo, Analis Sebut Pergeseran Keseimbangan Politik Terjadi

Ia menilai Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, seharusnya melakukan pengawasan rutin dan sistematis terhadap bangunan publik berisiko tinggi.

Lebih jauh, Zaki mendorong dilakukan audit teknis independen untuk menilai kondisi struktur atap, sambungan rangka, sistem drainase, serta kekuatan tanah di lokasi bangunan. “Audit ini penting untuk memastikan apakah ambruknya atap murni akibat cuaca ekstrem atau karena kelalaian teknis dan pemeliharaan,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran standar, kata Zaki, pemilik atau pengelola bangunan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 16 Tahun 2021.

“Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi para pemilik dan pengelola bangunan publik,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Zaki mengingatkan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan berskala nasional menuntut standar keselamatan lebih tinggi.

“Bangunan publik tidak boleh hanya indah secara estetika, tapi juga harus aman dan teruji secara struktural,” pungkasnya. (Fikri/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *