DPRD Jakarta Terancam Susut Jadi 85 Kursi, Suhud Desak Revisi UU DKJ

  • Bagikan
Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin mendesak revisi UU DKJ agar kekhususan Jakarta dipertahankan. (Foto: Beritajakarta.id/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 85 kursi pada pemilu mendatang menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera merevisi UU DKJ agar jumlah kursi legislatif Jakarta tetap 106 seperti pada Pemilu 2024.

“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” ujar Suhud di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga : Prabowo Percepat Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir 2026

Menurut Suhud, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut jumlah anggota dewan, melainkan juga berkaitan dengan keterwakilan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Jakarta memiliki persoalan kompleks, mulai dari kependudukan, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

Ia menilai jumlah kursi yang proporsional diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat secara optimal.

Potensi pengurangan kursi ini berkaitan dengan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang mengatur jumlah anggota DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, UU Nomor 29 Tahun 2007 memberikan kekhususan bagi Jakarta sehingga alokasi kursi DPRD dapat mencapai 125 persen dari ketentuan normal.

Dengan ketentuan tersebut, Jakarta memperoleh 106 kursi pada Pemilu 2024. Namun, tanpa pengaturan khusus dalam UU DKJ, jumlah kursi berpotensi mengikuti ketentuan umum UU Pemilu, yakni 85 kursi untuk daerah dengan jumlah penduduk 9 juta hingga 11 juta jiwa.

Baca Juga : Wibi Andrino Usulkan Parkir Gratis 30 Menit bagi Ojol di Mal Jakarta

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga mendorong revisi Pasal 11 ayat (3) UU DKJ agar masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Baca Juga  Tanggul Bocor di Muara Baru Diperbaiki, Gubernur Pramono Pastikan Banjir Rob Terkendali

Suhud berharap pembahasan revisi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan komunikasi intensif antarlembaga. Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan agar sistem keterwakilan legislatif tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.

“Tujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *