DPRD Tanah Bumbu Percepat Penginputan Pokir untuk RKPD 2027

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu I Wayan Sudarma saat memimpin salah satu rapat di gedung DPRD Tanah Bumbu. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mempercepat proses penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Seluruh aspirasi masyarakat hasil reses anggota dewan ditargetkan sudah masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) paling lambat pada 28 Februari 2026.

Penetapan tenggat waktu lebih awal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif guna memastikan seluruh tahapan perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan optimal.

Dengan penginputan Pokir yang lebih cepat, proses verifikasi, sinkronisasi, serta penyesuaian program di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Tanah Bumbu yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa pemanfaatan SIPD-RI harus dilakukan secara maksimal agar aspirasi masyarakat tidak terkendala persoalan administratif maupun teknis sistem. Menurutnya, percepatan penginputan ini menjadi pembelajaran penting dari pengalaman perencanaan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Perjuangan Pahlawan

“Kami tidak ingin ada lagi aspirasi rakyat yang hilang atau tercecer hanya karena kendala sistem,” tegas Wayan.

Ia mengungkapkan, pada proses perencanaan sebelumnya, penginputan Pokir DPRD sempat menjadi persoalan serius. Sejumlah aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui kegiatan reses tidak seluruhnya terakomodasi dalam SIPD-RI.

Hal tersebut disebabkan oleh berbagai kendala teknis, seperti data usulan yang belum lengkap, lokasi kegiatan yang tidak dijabarkan secara spesifik, hingga belum ditentukannya skala prioritas program.

Selain itu, Pokir DPRD dari tahun sebelumnya yang belum terealisasi tidak secara otomatis muncul kembali di dalam sistem, sehingga harus diinput ulang secara manual. Kondisi ini dinilai menyulitkan dan berpotensi menyebabkan usulan masyarakat tidak dapat diproses lebih lanjut dalam tahapan penyusunan RKPD.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Sepakati Pemangkasan Durasi Perjalanan Dinas dalam Provinsi

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Tanah Bumbu, Hasanuddin, menekankan pentingnya kejelasan dan kelengkapan data usulan sejak tahap awal penginputan.

Baca Juga  DPRD Tanah Bumbu Dukung Penuh Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025

“Permasalahan dan lokasi usulan harus ditulis secara spesifik agar tidak tumpang tindih saat proses verifikasi di dinas teknis,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan, data yang jelas dan terstruktur akan memudahkan pemerintah daerah dalam menentukan program pembangunan yang paling prioritas dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan RKPD Tahun 2027 dapat lebih responsif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *