Luthfi Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

  • Bagikan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam acara Pengukuhan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta Rapat Kerja Wilayah Tahun 2026 di Wisma Perdamaian, Semarang, Selasa (14/4/2026).(Foto: dok-pemprov jateng/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Meski demikian, Luthfi meminta seluruh pihak menahan diri dan menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai perkara yang tengah ditangani tersebut.

Kepada wartawan, Kamis (29/7/2026), Luthfi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku sangat menyesalkan adanya kepala daerah di wilayahnya yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya nunggu keterangan resmi dari KPK. Tetapi secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” ujar Luthfi.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan beserta pengelolaan anggarannya. Sementara itu, gubernur memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah provinsi.

Luthfi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah berupaya memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Berbagai program telah dijalankan, mulai dari kegiatan pembinaan, penguatan pengawasan, hingga penandatanganan komitmen antikorupsi.

Baca Juga : Mentan Amran: Masyarakat Papua Minta Program Cetak Sawah Diperluas

Ia menyebut pemerintah provinsi telah mengikuti berbagai agenda pencegahan korupsi, termasuk retret kepala daerah, koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah), pelibatan deputi pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), serta pakta integritas yang melibatkan seluruh kepala daerah.

“Sudah kita lakukan berbagai langkah, termasuk mengumpulkan seluruh kepala daerah untuk terus mengingatkan pentingnya menjaga integritas. Namun semuanya kembali kepada fakta yuridis di lapangan,” katanya.

Baca Juga  Setjen DPR Perketat Penggunaan Fasilitas, Operasional Gedung Dibatasi hingga Konsumsi Rapat Dipangkas

Luthfi juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan institusi pemerintahan secara keseluruhan. Karena itu, proses hukum harus diarahkan kepada individu yang berdasarkan alat bukti memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

“Yang diproses adalah perseorangan yang memenuhi kriteria bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup sehingga sah dilakukan OTT oleh KPK, bukan institusinya,” tegasnya.

Sementara itu, KPK mengungkapkan dalam operasi tangkap tangan tersebut tim penyidik mengamankan sebanyak 21 orang di sejumlah lokasi. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Baca Juga : Komisi XI DPR: Pengganti Perry Warjiyo Harus Mampu Jaga Rupiah dan Stabilitas Moneter

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 21 orang yang diamankan, lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Lima orang yang diamankan di Jakarta telah diperiksa, sedangkan tujuh orang lainnya dijadwalkan tiba di Jakarta pada Rabu siang hingga sore,” ujar Budi.

Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *