Nusawarta.id, Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menerima kunjungan konsultasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan BerAkhlak Kanwil Kemenkum Kalsel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran serta perlindungan hukum atas potensi unggulan Kabupaten Balangan, di antaranya Indikasi Geografis bambu tirik, kain sasirangan khas Balangan, serta motif baru piring.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, membuka kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan alam dan budaya daerah agar memiliki nilai tambah serta kepastian hukum.
Baca Juga : Ketua DPRD Balangan Tekankan Pentingnya Mitigasi Berkelanjutan
“Kabupaten Balangan memiliki potensi kekayaan alam dan budaya yang sangat besar. Potensi tersebut perlu segera didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, agar terlindungi secara hukum dan tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Meidy.
Menurutnya, pendaftaran Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing produk daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan, Melna Sujiati, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Balangan belum memiliki produk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis, sehingga konsultasi ini menjadi langkah awal yang strategis.
Dalam kesempatan tersebut, Disperindag Balangan juga menyampaikan rencana penjajakan kerja sama dengan pihak CSR PT Adaro dalam rangka pemajuan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Balangan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel memaparkan pentingnya Indikasi Geografis serta menjelaskan tahapan dan prosedur pendaftarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Layanan Kekayaan Intelektual juga memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme lanjutan permohonan, persyaratan administratif, serta dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga : BPKPAD Balangan Terapkan Simandor BMD untuk Perkuat Transparansi Aset Daerah
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam mempercepat pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.












