Kemendikdasmen Prioritaskan Dana Revitalisasi 2026 untuk Sekolah Rusak Akibat Bencana

  • Bagikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti kepada wartawan di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Selasa (30/12/2025). (Foto': Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam akan menjadi prioritas penerima dana revitalisasi pada tahun anggaran 2026. Fokus utama diarahkan pada wilayah Aceh dan sejumlah provinsi di Sumatera yang dalam beberapa waktu terakhir terdampak bencana dengan tingkat kerusakan cukup parah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, penanganan sekolah terdampak bencana akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang terjadi di masing-masing satuan pendidikan. Pemerintah, kata dia, tidak menerapkan satu skema penanganan untuk semua sekolah, melainkan melakukan pendekatan yang berbeda sesuai kondisi di lapangan.

“Sekolah-sekolah yang rusak kami prioritaskan untuk mendapatkan dana revitalisasi pada 2026. Proses penanganannya akan berbeda-beda, tergantung tingkat kerusakan sekolah,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Selasa (30/12/2025).

Mu’ti menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sekolah yang mengalami kerusakan berat hingga bangunannya tidak dapat difungsikan sama sekali. Untuk kondisi tersebut, pemerintah akan mengambil langkah relokasi dengan membangun sekolah di lokasi baru yang lebih aman.

Baca Juga : Realisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Capai Lebih dari 99 Persen, Menteri Mu’ti Laporkan ke Presiden Prabowo

Sementara itu, sekolah yang mengalami kerusakan sebagian akan ditangani melalui rehabilitasi bangunan. Perbaikan dilakukan sesuai tingkat kerusakan, mulai dari perbaikan ringan hingga sedang, agar sekolah dapat kembali digunakan secara optimal.

“Ada sekolah yang bangunannya hilang seluruhnya sehingga harus direlokasi. Ada juga yang rusaknya sebagian, dan penanganannya tentu berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mu’ti menyampaikan bahwa skema revitalisasi sekolah mencakup berbagai bentuk intervensi. Tidak hanya pembangunan ulang, tetapi juga pendirian unit sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, serta rehabilitasi bangunan yang terdampak kerusakan ringan hingga sedang.

Baca Juga  Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan Tak Terdampak Program MBG

“Penanganannya bisa berupa pendirian unit sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, atau rehabilitasi bangunan sekolah,” katanya.

Menurut Mu’ti, pemerintah saat ini telah menghimpun data kerusakan sekolah secara nasional sebagai dasar perencanaan anggaran pendidikan tahun 2026. Pemetaan kebutuhan anggaran juga telah disusun dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan serta urgensi pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana.

“Data kerusakan sudah kami himpun dan pemetaan anggaran untuk 2026 sudah disusun. Prioritas diberikan kepada daerah terdampak bencana di Sumatera serta Lumajang, Jawa Timur,” ucapnya.

Berdasarkan data sementara Kemendikdasmen, tercatat sebanyak 54 sekolah belum dapat difungsikan akibat kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya mengalami kerusakan total. Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, pemerintah telah menyiapkan fasilitas belajar sementara berupa tenda sekolah.

Baca Juga : Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer, Berapa Kenaikannya Tahun 2026?

Sebanyak 54 unit tenda sekolah telah disalurkan, dengan rincian 14 unit di Aceh, 21 unit di Sumatera Barat, dan 19 unit di Sumatera Utara. Tenda-tenda tersebut digunakan sebagai ruang belajar darurat sambil menunggu proses rehabilitasi atau pembangunan kembali sekolah yang rusak.

Pemerintah berharap, melalui langkah revitalisasi ini, layanan pendidikan di daerah terdampak bencana dapat segera pulih dan peserta didik tetap memperoleh haknya untuk belajar secara aman dan layak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *