Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat kemitraan antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan perusahaan besar untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong penerapan prinsip industri hijau.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan penguatan kapasitas IKM membutuhkan sinergi pemerintah, industri besar, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
Menurutnya, kemitraan tidak hanya membuka peluang pemasaran, tetapi juga membantu IKM meningkatkan kualitas produk dan menyesuaikan kemampuan usaha dengan kebutuhan rantai pasok industri nasional maupun global.
Baca Juga : Menperin Sarmuji Targetkan Produktivitas Tenaga Kerja Manufaktur Rp147,7 Juta pada 2029
“Bagi IKM, kemitraan dengan perusahaan besar tidak hanya membuka peluang pemasaran, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan kualitas produk dan meningkatkan kemampuan usaha agar sesuai dengan kebutuhan mitra,” ujar Reni di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin adalah memperkuat kolaborasi dengan PT Daya Intiguna Yasa atau MR. DIY Indonesia. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, fasilitasi promosi, perluasan pasar, pengembangan jejaring kemitraan, serta pendampingan pemasaran produk IKM.
Ditjen IKMA juga terlibat dalam pelatihan dan gelar wicara mengenai manajemen keuangan dan bisnis berkelanjutan bagi pelaku UMKM dan IKM yang diselenggarakan MR. DIY bersama CIMB Niaga Tbk.
Reni menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku IKM mengenai pengelolaan keuangan, kesiapan usaha, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Penerapan prinsip ESG dapat dilakukan melalui efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan sampah dan limbah, penggunaan bahan baku ramah lingkungan, serta penguatan tata kelola usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Baca Juga : Pemprov DKI Siapkan Lima Langkah Penataan Kabel Udara Jelang 500 Tahun Jakarta
Penguatan pembiayaan berkelanjutan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) menjadi instrumen untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi berdasarkan aspek keberlanjutan.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Kemenperin melalui Ditjen IKMA telah menghadirkan Program Pemberdayaan IKM Hijau. Program ini dirancang untuk membantu pelaku IKM menerapkan prinsip keberlanjutan secara bertahap sesuai karakteristik dan kemampuan usaha masing-masing.
“Melalui kemitraan ini, kami berharap IKM semakin siap memenuhi kebutuhan pasar, meningkatkan kualitas produk, serta mengembangkan bisnis yang lebih berkelanjutan,” kata Reni.
Ia berharap kolaborasi antara IKM, industri besar, dan lembaga keuangan dapat memperkuat rantai pasok domestik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.












