Nusawarta.id – Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk membawa kasus penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah pada sengketa pagar laut di perairan Tangerang ke jalur hukum.
“Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun. Baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya,” kata Rifqi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Legislor Partai NasDem ini mengaku khawatir kalau sampai ada pihak yang menjadikan sertifikat itu sebagai jaminan untuk pinjaman utang.
“Saya beberapa kali menyampaikan kalua itu dijadikan agunan di perbankan mungkin kita juga harus mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut,” katanya.
Menurutnya, Komisi II telah menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian ATR dalam mengusut sengketa pagar laut tersebut.
Oleh sebab itu, Ketua DPP Partai NasDem ini menilai Kementerian ATR cukup berani dengan membatalkan sertifikat di 50 bidang tanah karena dinilai bermasalah.
“Ini patut kami apresiasi dan keberanian serta ketegasan pemerintah, terutama Menteri ATR/BPN untuk membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang. Kami berikan support,” pungkasnya.
Diketahui, Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghasilkan tujuh butir kesimpulan penting. Secara umum, agar kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dibuka secara terang benderang.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN. Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujarnya.
Ia mendesak Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal tersebut dinilai penting, untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kita tentu berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya,” tambahnya. (ki/red)












