Komisi III DPRD Tanah Bumbu Minta Pembatasan Kendaraan Berat di Jalur Alternatif Batulicin-Banjarbaru

  • Bagikan

Nusawarta.id, Tanah Bumbu Komisi III DPRD Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis, (6/3/2025). Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh seluruh anggota komisi, termasuk Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Asdar Wijaya menegaskan bahwa jalur alternatif Batulicin-Banjarbaru tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk tronton dan angkutan logistik besar. Ia menyoroti bahwa jalan tersebut merupakan jalan provinsi dengan spesifikasi yang lebih rendah dibandingkan jalan nasional, sehingga rentan mengalami kerusakan jika digunakan oleh kendaraan bertonase tinggi.

“Medan jalur ini cukup berliku dan terjal, sehingga berisiko mengalami kerusakan lebih cepat jika tidak ada pembatasan kendaraan. Kami meminta agar jalan ini hanya digunakan oleh kendaraan kecil atau mobil roda empat,” ujar Andi Asdar Wijaya.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti minimnya rambu lalu lintas dan penerangan di jalur tersebut. Mereka mendesak agar lebih banyak Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya dipasang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini jarak antar PJU sekitar 25 meter, kami mengusulkan agar diperpanjang menjadi 50 meter agar lebih efisien tetapi tetap optimal dalam menerangi jalan,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail, turut menyoroti pentingnya penambahan rambu lalu lintas di Simpang Empat Sari Gadung, Pal 6 Kodeko. Menurutnya, lampu lalu lintas tambahan di lokasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan.

“Kami melihat bahwa lampu merah tambahan sangat diperlukan untuk meminimalkan kecelakaan dan memastikan kelancaran lalu lintas,” katanya.

Permintaan DPRD Tanah Bumbu terkait pembatasan kendaraan berat di jalur alternatif Batulicin-Banjarbaru sejalan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa jalan provinsi memiliki fungsi sebagai penghubung antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan penggunaannya harus disesuaikan dengan kapasitas jalan.

Baca Juga  Empat Provinsi Disiapkan Jadi Lumbung Pangan Nasional, Kawasan Transmigrasi Jadi Kunci!

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Konstruksi dan Pemeliharaan Jalan menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat membatasi jenis kendaraan yang melintas demi menjaga keamanan dan keawetan infrastruktur.

Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan diharapkan mempertimbangkan masukan ini dalam merumuskan kebijakan yang lebih ketat terkait penggunaan jalur alternatif, serta meningkatkan infrastruktur pendukung demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Langkah Komisi III DPRD Tanah Bumbu mencerminkan dedikasi dalam memperjuangkan infrastruktur yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan aturan yang jelas serta pembangunan fasilitas yang memadai, jalur alternatif Batulicin-Banjarbaru dapat berfungsi lebih efektif tanpa mengorbankan keselamatan pengendara atau usia jalan. (Ma/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *