Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera menuntaskan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menegaskan penegakan hukum harus tetap berlandaskan alat bukti yang cukup. Ketidakhadiran seseorang dalam pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
“Ketidakhadiran seseorang hanya relevan dalam penilaian terhadap kelancaran proses pemeriksaan dan kepatuhan terhadap panggilan. Ketidakhadiran tidak dapat menggantikan kewajiban penyidik untuk membuktikan dugaan tindak pidana,” kata Ahmad Sofian, Minggu (11/10/2026).
Baca Juga : Gus Ipul: Siswa Sekolah Rakyat Butuh Teladan, Kadet Unhan Diterjunkan
Menurut Ahmad, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana dan peran orang yang disangkakan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penetapan tersangka perlu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Nusron sedianya diperiksa KPK pada Rabu (7/10/2026) sebagai saksi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara. Meski demikian, statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan delapan tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Baca Juga : KSAD Maruli Sebut Rumah Dinas TNI Dipakai Judi Online Memalukan, Perwira Ditahan
KPK mendalami dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan melalui sejumlah perantara kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diberikan kepada Sontang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Penyidik juga terus menelusuri aliran uang, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ahmad menekankan, KPK perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan menindaklanjuti ketidakhadiran saksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini, menurutnya, harus berfokus pada pengungkapan fakta dan pembuktian peran masing-masing pihak secara objektif, tanpa dipengaruhi jabatan maupun kedudukan seseorang.












